Kasus
Ferdy Sambo Diprediksi Bakal ‘Buka-bukaan’ Jika Divonis Mati
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, diperkirakan bakal melawan dengan membongkar ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, diperkirakan bakal melawan dengan membongkar pelanggaran yang dilakukan para perwira polisi jika sampai dijatuhi vonis mati dalam kasus itu.
“Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya.
Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (23/1/2023).
Sugeng menilai Sambo tidak segan buat buka-bukaan pelanggaran para polisi jika sampai dihukum mati.
Sebab, jabatan terakhir Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang menangani pelanggaran profesi para polisi.
Sugeng memperkirakan jika Sambo sampai divonis mati dan melawan maka bakal muncul kegaduhan baru yang menyeret Polri.
“Apalagi dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan,” ujar Sugeng.
Sugeng membenarkan tentang adanya upaya “gerilya” dari sejumlah kalangan supaya Sambo diberi keringanan hukuman.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Bahkan, menurut Sugeng, IPW sudah mencium gelagat itu sejak awal kasus pembunuhan berencana Yosua terkuak.
“Melakukan lobi-lobi yang mengarah kepada pemberian sejumlah uang, bahkan lobi politik, juga melakukan ‘perlawanan- perlawanan’, kami mendapatkan informasi itu,” ujar Sugeng.
Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara Richard Eliezer (Bharada E) dituntut penjara selama 12 tahun.
Kemudian, istri Sambo, yaitu Putri Candrawathi serta ajudannya, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer, yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.
Baca juga: Ada Brigjen Lakukan ‘Gerakan Bawah Tanah’ Jelang Vonis Sambo
Akan tetapi, saat ini LPSK terlibat perdebatan dengan Kejaksaan Agung setelah Richard dituntut 12 tahun penjara.
Sebab, jaksa penuntut umum menilai Richard sebagai pelaku utama karena mengakui menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo sehingga dinilai tidak layak untuk ditetapkan sebagai saksi pelaku.
Kompolnas tak heran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan tidak heran dengan “gerakan bawah tanah” yang coba memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa Sambo selalu berupaya menggunakan segala macam cara untuk bisa lolos dari jeratan hukum.
Hal itu bisa diketahui sejak mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tersebut merekayasa kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dia (Ferdy Sambo) telah melakukan kebohongan dengan ‘insiden tembak menembak’, dilanjutkan dengan obstruction of justice (perintangan penyidikan),” kata Poengky saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Namun, bukti-bukti di lapangan tidak sesuai dengan kebohongan Sambo. Pada akhirnya diketahui bahwa Sambo merupakan dalang pembunuhan terhadap Yosua.
Perlawanan kedua dari Sambo yaitu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kemudian, dalam proses persidangan, Sambo juga selalu mengelak.
“Tidak mengherankan jika yang bersangkutan melakukan upaya-upaya mengelak, termasuk bersikeras menyatakan memerintahkan (Richard) Eliezer untuk ‘hajar’, padahal berdasarkan keterangan Eliezer, perintah FS ‘tembak!’, bukan ‘hajar’,” ucap Poengky.
Baca juga: Terhirup Gas Beracun, 3 Tiga Pekerja Tewas di Palka Kapal
Baca juga: Polda Aceh Benarkan Penangkapan DPO Ayah Merin di Simpang Lima
“Ketika FS dituntut seumur hidup, kami tidak heran jika ada gerakan bawah tanah untuk meringankan vonis hukumannya,” kata Poengky.
Poengky mengatakan, “gerakan bawah tanah” itu bisa dari mana saja, termasuk dari loyalis Sambo.
“Semua potensi kemungkinan ada, sehingga harus waspada,” kata Poengky.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencium “gerakan bawah tanah” yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Tak tanggung-tanggung, Mahfud menyebut gerakan itu sebagai gerilya.
Ada yang meminta Sambo dihukum, ada juga yang meminta Sambo dibebaskan.
“Saya sudah dengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
“Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu.
Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen,” ujar Mahfud.
Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh.
Meskipun ia juga mendengar bahwa yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.
Ia tegaskan, siapa pun yang memiliki info terkait upaya “gerakan bawah tanah” itu agar melapor kepadanya.
“Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjennya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen.
Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten,” ucap Mahfud.
“Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan ‘gerakan-gerakan bawah tanah’ itu,” tegasnya.
(Kompas.com)
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Menyesal Tak Hancurkan Sendiri CCTV Duren Tiga
Baca juga: Sidang Sempat Diskors, Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut Penjara 8 Tahun, Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
Divonis Mati
Prohaba.co
Prohaba
buka-bukaan
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Gerakan Bawah Tanah
Warga Mireuk Lamreudeup Baitussalam Serahkan Dua Maling Kambing Ke Polsek |
![]() |
---|
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Bocah SD di Muratara Tikam Teman Bermain hingga Tewas, Polisi Lakukan Penyidikan |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.