Berita Nagan Raya

Dua Pemuda yang Gilir Gadis Disabilitas Divonis 300 Bulan, Pelaku Warga Abdya, Lokasi di Nagan

Dua terdakwa asal Aceh Barat Daya (Abdya) tersebut masing-masing divonis 150 bulan atau totalnya 300 bulan (25 tahun) penjara dalam sidang pamungkas

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok JPU
Sidang vonis kasus rudapaksa gadis disabilitas dengan terdakwa 2 warga Abdya di Mahkamah Syariyah Suka Maknue, Nagan Raya, Rabu (24/1/2023). 

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap dua terdakwa perkara pemerkosaan gadis disabilitas (tunarungu) di kawasan Kecamatan Darul Makmur, Rabu (25/1/2023).

Dua terdakwa asal Aceh Barat Daya (Abdya) tersebut masing-masing divonis 150 bulan atau totalnya 300 bulan (25 tahun) penjara dalam sidang pamungkas kemarin.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JaksaPenuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya pada sidang sebelumnya yang menuntut masing-masing terdakwa 175 bulan (14,5 tahun) penjara.

Kedua terdakwa itu adalah Munir Ali bin Sulaiman (28) dan M Rivai bin Tarli (25) yang tercatat sebagai warga Aceh Barat Daya (Abdya).

Baca juga: 2 Pemuda Abdya Terdakwa Rudapaksa Gadis Disabilitas Dituntut 14,5 Tahun

Persidangan itu berlangsung melalui video conference; majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang Mahkamah Syar'iyah, serta dua terdakwa di Lapas Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini mereka ditahan.

"Terdakwa I dan II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah turut serta, membantu, atau menyuruh melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat dalam Pasal 48 juncto Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ujar hakim ketua.

"Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara terhadap terdakwa I Munir Ali bin Sulaiman dan Terdakwa II M Rivai bin Tarli selama 150 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," kata hakim ketua. Terhadap vonis hakim MS tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Pria Beristri Diduga Rudapaksa Wanita Penyandang Disabilitas, Korban Sendirian di Rumah Kosong

Baca juga: Diduga Saling Ejek Saat Futsal, Siswa SMA Saling Serang

Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH mengatakan, perkara yang melibatkan dua terdakwa ini sudah divonis.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua pemuda Abdya dibekuk warga di sebuah desa dalam Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada Agustus 2022 lalu.

Keduanya dibekuk karena merudapaksa secara bergilir seorang gadis di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya dalam kawasan kebun sawit di wilayah itu.

Setelah ditangkap, kedua pelaku diserahkan ke Polres Nagan Raya. (riz)

Baca juga: Tega, Wanita Penyandang Disabilitas Dirudapaksa oleh Pria Asal Aceh Besar, Pelaku Akhirnya Diringkus

Baca juga: Anak Difabel di Bontang Diperkosa Kakak dan Ayah Tirinya

Baca juga: Miris, Murid TK Digilir Teman Bermain, Korban Trauma dan Ingin Pindah Rumah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved