Kasus
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tidak Sopan dan Berbelit-belit
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan. Hal memberatkan Adapun vonis ini lebih
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E dan sekali oleh Ferdy Sambo di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
(Kompas.com)
Baca juga: Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Keluarga Brigadir Yoshua: Akui Rasa Keadilan
Baca juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut Penjara 8 Tahun, Kasus Pembunuhan Brigadir J
kuat makruf
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Dinilai Tidak Sopan
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Prohaba.co
Prohaba
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.