Kasus

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tidak Sopan dan Berbelit-belit

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan. Hal memberatkan Adapun vonis ini lebih

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Makruf 

PROHABA.CO, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma’ruf, divonis 15tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

Hal memberatkan Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Empat Hal Memberatkan dan Satu Hal yang Meringankan

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyebut Kuat Ma’ruf berperan menyiapkan tempat eksekusi Brigadir J.

Ia juga sengaja menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo agar penembakan Yosua tak terdengar oleh tetangga.

Selain itu, Kuat dinilai tidak sopan dan berbelit- belit selama persidangan berlangsung.

Sebagaimana diberitakan Prohaba kemarin, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan.

Baca juga: Kuat Maruf Ikhlas Dinilai Kecerdasannya Dibawah Rata-rata

Baca juga: Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E dan sekali oleh Ferdy Sambo di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

(Kompas.com)

Baca juga: Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Keluarga Brigadir Yoshua: Akui Rasa Keadilan

Baca juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut Penjara 8 Tahun, Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved