Berita Nagan Raya

Selewengkan Dana Bansos dengan Memalsukan Tanda Tangan Warga, Keuchik Sumber Makmur Ditahan Polisi

Seorang Keuchik di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya diamankan polisi dalam kasus dugaan menyelewengkan dana bansos (Bantuan Sosial) dengan memalsuka

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok. Polres
Keuchik Sumber Maknur di Nagan Raya ketika diamankan di Polres dalam kasus dana Bansos, Selasa (14/2/2023). 

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Seorang Keuchik di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya diamankan polisi dalam kasus dugaan menyelewengkan dana bansos (Bantuan Sosial) dengan memalsukan tanda tangan penerima bansos.

Polres Nagan Raya menetapkan Keuchik Sumber Makmur, Rendy sebagai tersangka pada Selasa (14/2/2023).

Penangkapan Keuchik Sumber Makmur, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui AKP Machfud SH MM, berdasarkan laporan masyarakat.

"Bahwa Keuchik Sumber Makmur, telah memalsukan suara kuasa atas penerima bantuan sosial  Bansos) sebanyak 4 orang yang layak menerima Bansos,"  kata Machfud.

Adapun barang bukti (BB) total kerugian dalam kasus dana Bansos PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) sebesar Rp 4,8 juta.

Dari keterangan Korban kata AKP Machfud, korban  meminta tolong kepada keponakannya untuk mengecek ke Bank BSI Syariah Alue Bilie, apakah nama korban terdaftar sebagai penerima dana Bansos PPKM Bulan Januari 2022. 

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi dan Narkoba, Keuchik dan Bendahara Gampong Ditahan

Baca juga: Mantan Keuchik di Abdya Dirampok, Uang Ratusan Juta Rupiah Raib

Namun, setelah beberapa saat keponakannya kembali dari BSI Syariah Alue Bilie tersebut dan dirinya berkata kepada korban sambil menunjukkan dokumen yang dirinya peroleh dari pegawai bank tersebut, bahwa dana bansos PPKM atas nama korban dan ibu kandung keponakan korban sudah diambil oleh Keuchik Rendy.

Sesuai data yang tertera pada tanggal 26 Januari 2022 dengan menggunakan surat kuasa atas nama korban yang ditujukan kepada Keuchik Rendy beserta tanda tangan korban dalam surat tersebut yang dibuat pada tanggal 25 Januari 2022.

"Seingat dan sepengetahuan korban, korban tidak pernah membuat / menandatangani surat kuasa apapun yang ditujukan kepada saudara Rendy untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM milik korban," kata korban dalam pemeriksaan di Polres Nagan Raya.

Dari data  pihak BSI Syariah Alue Bilie bahwa, ujar AKP Machfud setiap penerima dana Bansos PPKM sebesar Rp 1.200.000  per orang.

Baca juga: WADUH! Mantan Keuchik Kembali Terlibat Korupsi Dana Desa, Kini Pelaku Diamankan Kejari Aceh Jaya

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar Ini Divonis 4 Tahun

Pada saat itu,  ada sekitar 3 orang warga Gampong Sumber Makmur yang mengalami kejadian yang sama dengan korban yaitu dipalsukannya surat kuasa, oleh Keuchik Sumber Makmur, atas nama ketiga korban lainnya yang digunakan  untuk menarik dana Bansos PPKM tersebut secara sepihak tanpa sepengetahuan korban lainnya.

Sehingga ada sekitar 4 orang total warga Gampong Sumber Makmur yang menjadi korban pemalsuan surat kuasa yang dilakukan Keuchik Sumber Makmur, untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM tersebut dengan jumlah keseluruhan kerugian senilai Rp 4.800.000.

Sebelum penahanan Keuchik Sumber makmur, yang diduga memalsukan suara kuasa penerima Bansos), kata AKP Machfud,  Sat Reskrim telah memberi ruang untuk kedua pihak berdamai, tapi korban tidak mau berdamai dengan keuchik tersebut.

"Sehingga kasus tersebut diproses sesuai hukum berlaku," ujar Kasat Reskrim. (Rizwan)

Baca juga: Mantan Keuchik Jumphoih Tersangka Diduga Kuras APBG Rp 362 Juta

Baca juga: Kepala Desa di Garut Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kini Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Baca juga: Tak Merasa Rugi, Krisdayanti Kasih Sepatu Mewah Kepada Penonton Saat Konser Playlist Love Festival

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved