Kasus
Rafael Bakal Dipecat dari ASN, Tidak Dapat Uang Pensiun
Seperti diketahui, kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak, tengah menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS), terlibat ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT), pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai.
RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," ungkap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Meski begitu, Awan tidak menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Namun, ia menegaskan bahwa sanksi atas pelanggaran tersebut, Rafael Alun Trisambodo dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Rekomendasi (sanksi dari) Itjen, yang bersangkutan dipecat (sebagai ASN)," ucap dia.
Baca juga: Konsultan Pajak Rafael Diduga Kabur ke Luar Negeri
Seperti diketahui, kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak, tengah menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS), terlibat kasus penganiayaan dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki kekayaan yang besar, yakni mencapai Rp 56,1 miliar, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021.
Nilai kekayaannya terpantau melonjak dari tahun ke tahun.
Kenaikan tertinggi terjadi sepanjang 2013-2015, di mana hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun kekayaan Rafael Alun Trisambodo naik signifikan sebesar Rp 17,86 miliar.
Pada 25 Januari 2013, harta Rafael Alun Trisambodo dilaporkan sebesar Rp 21,45 miliar, lalu melonjak menjadi sebesar Rp 39,34 miliar per 12 Oktober 2015.
Kenaikan harta yang signifikan terjadi pula di sepanjang 2019-2020.
Dalam kurun waktu setahun harta Rafael Alun Trisambodo bertambah Rp 11,35 miliar, dari sebesar Rp 44,27 miliar per 31 Desember 2019 menjadi Rp 55,65 miliar per 31 Desember 2020.
Baca juga: Ayah David Punya Bukti Keterlibatan AGH, Terkait Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
Baca juga: Kesal Dipermalukan di Tempat Umum, Seorang Pemuda Bacok Polisi
Hingga akhirnya, harta Rafael Alun Trisambodo kembali naik lagi sekitar Rp 450 juta sehingga menjadi sebesar Rp 56,1 miliar per 31 Desember 2021.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyebutkan bahwa adanya aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo sejak lama.
Pada 2012, PPATK menemukan dugaan Rafael Alun Trisambodo memerintahkan orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.
“Signifi kan tidak sesuai profi l yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi awak media, Jumat (24/2/2023).
Adapun penggunaan nominee merupakan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka.
Dalam kasus ini, perantara tersebut diduga menjadi tangan panjang Rafael Alun Trisambodo.
(kompas.com)
Baca juga: Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge PNS Pajak, Buntut Kasus Mario
Baca juga: Korut Nyatakan Perang jika Uji Coba Rudal Ditembak
Baca juga: TNI-Polri Terlibat Baku Tembak dengan KKB
Prohaba.co
Prohaba
Rafael Alun Trisambodo
dipecat dari asn
pejabat Ditjen Pajak
Uang Pensiun
Kasus Penganiayaan
Dua Pengedar Ganja Jaringan Aceh Ditangkap di Jakarta Timur, Polisi Sita 53,75 Kg Barang Bukti |
![]() |
---|
Jadi Korban TPPO, Empat Warga Aceh Disekap di Myanmar, Haji Uma Surati Kemenlu dan KBRI |
![]() |
---|
Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh |
![]() |
---|
Wanita Muda Asal Bengkulu Ditangkap Edarkan Narkoba di Batam, Ini Barang Bukti Yang Diamankan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Tangkap Dua Kurir Asal Aceh Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.