Berita Aceh Selatan

5 Pasangan Muda-mudi Nonmahram Diciduk WH, Kondom Bekas Jadi Bukti

Satpol PP dan WH dibantu oleh Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan, menciduk lima pasangan nonmahram dalam penggerebekan di sebuah warung

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok Satpol pp dan WH
Petugas Gabungan dari satpol PP dan WH di bantu oleh unsur dari Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan menciduk lima pasangan non muhrim dalam penggerebekan disebuah warung yang berada di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023). 

PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) dibantu oleh Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan, menciduk lima pasangan nonmahram dalam penggerebekan di sebuah warung yang berada di kawasan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan melalui Kabid PPD dan SI selaku penyidik, Rusdi Subrita mengatakan bahwa dalam penggeledahan itu dijumpai pelanggaran muda-mudi yang bukan pasangan suami istri berdua-duaan di dalam pondok yang dibuat khusus untuk melakukan perbuatan maksiat.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti kondom yang telah dipakai oleh muda-mudi yang bukan mahram dan beberapa bukti lainnya yang mengarah kepada perbuatan maksiat,” kata Rudi.

Baca juga: Ruko Tempat Prostitusi Online Digerebek, 5 Wanita Diamankan, Ditemukan Kondom dan Tissue Magic

Baca juga: Pria Brondong dan Wanita Muda Digerebek Warga saat Mesum di Siang Bolong

Baca juga: Berikut Biodata Lilis Karlina, Yang Anaknya Diduga Pengedar Narkoba Dan Telah Mendakam di Penjara

Lebih lanjut, kata Rusdi, setelah penggeledahan petugas gabungan mengamankan pasangan yang bukan mahram ke Satpol PP dan WH untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, kata Rusdi, pemilik warung akan dipanggil untuk diproses karena telah menyediakan tempat untuk berbuat maksiat.

Adapun para pelanggar yang berjumlah lima pasang tersebut berasal dari Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya.

Masing- masing berinisial R (25) dengan pasangannya G (21), kemudian RF (23) dengan pasangannya N (20), lalu N (31) dengan pasangannya E (28) dan H (20) dengan pasangannya RA (27), serta IN (22) dengan pasangannya SA (21).

“Lima pasangan muda-mudi nonmuhrim tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) tentang khalwat, ikhtilath, dan zina sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya. (l)

Baca juga: Mesum di Kampus, Dosen dan Mahasiswi Ditangkap Satpam, Rektorat Pecat sang Dosen

Baca juga: Richard Gere Dilarang Tampil di Acara Oscar Selama 20 Tahun

Baca juga: Satpol PP Gerebek Pasangan Mesum di Hotel, Gugup Saat Dimintai Buku Nikah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved