Berita Kutaraja
IRT di Banda Aceh Dilecehkan Tetangga Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu nekat masuk dengan membobol pintu rumah korban pada tengah malam. Sebelum masuk ke kamar korban,
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kasus pelecehan terhadap perempuan kembali terjadi di Banda Aceh.
Kali ini menimpa seorang ibu tumah tangga (IRT) berusia 29 tahun.
Wanita ini menjadi korban pelecehan oleh tetangganya sendiri bernama Aguswandi (27).
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang tidur terlelap di kamar rumahnya di Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu nekat masuk dengan membobol pintu rumah korban pada tengah malam.
Sebelum masuk ke kamar korban, pelaku terlebih dahulu melepaskan seluruh pakaiannya di dapur rumah tersebut.
Setelah itu, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan melancarakan aksinya.
Korban yang terkejut atas perbuatan pelaku kemudian berteriak, membuat pelaku langsung kabur.
Baca juga: Suami Keluar Kota, IRT di Langsa Pasok Pria ke Rumah, Lalu Digerebek
Namun, baju biru yang tertinggal di rumah koban menjadi sebuah petunjuk.
Korban mengenali baju tersebut, sebab pada sore hari sebelum kejadian pelaku mengenakan baju tersebut.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 2/JN/2023/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (9/3/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, H Saifullah Abbas menyatakan terdakwa Aguswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.
Hal itu sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.
Baca juga: IRT di Aceh Terciduk Berkali-kali Zina dengan Selingkuhannya
Kronologis kejadian
Kejadian ini bermula pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Saat itu, terdakwa Aguswandi masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur rumah korban.
Setelah berhasil masuk, terdakwa langsung membuka baju kaus dan celana jin yang dikenakannya.
Lalu ia masuk ke dalam kamar mandi dan membuka celana dalam.
Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri korban yang sedang tidur bersama dua anaknya yang masih kecil. Kemudian terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya.
Korban terkejut dan terbangun dari tidurnya, lalu terdakwa langsung menuntup mulut korban menggunakan tangan kiri dengan mengatakan, “Jangan berteriak.”
Tiba-tiba anak korban terbangun hingga membuat terdakwa panik dan tidak jadi merudapaksa korban.
Terdakwa langsung ke luar dari kamar dan melarikan diri dari pintu belakang rumah korban.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar Libatkan IRT, Empat Mucikari Turut Diamankan
Namun, baju terdakwa berwarna biru tertinggal di rumah korban.
Korban mengenali baju biru yang ditemukan itu, sebab pada sore harinya sekira pukul 16.00 WIB korban ada bertemu dengan terdakwa yang memakai baju biru tersebut.
Kejadian itu membuat korban trauma dan tidak berani lagi tinggal di rumah tersebut.
Korban mengatakan bahwa terdakwa merupakan tetangganya, yang jarak rumah mereka hanya sekitar 10 meter.
Berdasarkan hasil visum et repertum terdapat luka lecet pada wajah di atas bibir korban, terdapat luka robek pada selaput dara perlukaan lama korban, dan korban memerlukan perawatan luka ringan.
Pelaku baru berhasil ditangkap di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo Banda Aceh setelah dua bulan pencarian.
Di dalam persidangan, terdakawa mengetahui perbuatan rudapaksa itu dilarang oleh hukum agama dan hukum negara.
Ia juga mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
(Serambinews.com/ar)
Baca juga: Tukang Pipa Lecehkan Gadis Banda Aceh, Masuk Kamar Tanpa Celana
Baca juga: Miris, Banyak Gadis Belia Banda Aceh "Ngamar" Bareng Pria
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul IRT di Banda Aceh Jadi Korban Pelecehan Tetangga, Kejadian Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk,
Prohaba.co
Prohaba
Pelecehan
Ibu Rumah Tangga
Tetangga
Gampong Deah Raya
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Banda Aceh
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.