Kasus

Akses Diputus, Brigjen Endar Tak Bisa Masuk ke Gedung KPK

Menurut Alex, aturan di KPK menyatakan bahwa akses hanya diberikan kepada pegawai aktif. “Ya (akses Endar diputus), ketentuan di KPK, yang punya akses

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro yang telah dicopot mendatangi gedung Merah Putih namun tidak berhasil masuk karena aksesnya diputus, Senin (10/4/2023). 

Menurut Alex, aturan di KPK menyatakan bahwa akses hanya diberikan kepada pegawai aktif.

“Ya (akses Endar diputus), ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023).

Alex mengatakan, Endar telah diberhentikan dari KPK per 1 April atau lima hari lalu.

Baca juga: Ricky Harun Beri Pemahaman Pada Anaknya Di Bulan Puasa Saat Ulang Tahun Donna Harun

Karena itu, sesuai aturan di KPK, maka akses Endar diputus.

Menurutnya, peraturan internal KPK menyatakan bahwa orang yang memiliki akses ke dalam gedung adalah orang berstatus kepegawaian.

“Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK,” ujar Alex.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik.

Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Baca juga: KPK Tunjuk Ronald Worotikan Jadi Dirlidik Gantikan Endar Priantoro

Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Korps Bhayangkara.

Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK.

Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved