Kasus
KPK Tunjuk Ronald Worotikan Jadi Dirlidik Gantikan Endar Priantoro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik), menggantikan ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Ronald Worotikan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik), menggantikan Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dengan hormat.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ronald sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Ronald juga merupakan anggota tim Jaksa yang menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
“Jadi per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt. Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Korsup, Koordinasi dan Supervisi,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).
Ali mengatakan, posisi Endar digantikan pejabat pelaksana tugas lantaran pimpinan KPK memutuskan tidak mengusulkan masa tugasnya di KPK diperpanjang.
Meskipun Polri telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas untuk Endar sebagai Dirlidik di KPK, namun hal itu tidak berlaku karena lembaga antirasuah tidak mengajukan permintaan.
“Belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri,” ujar Ali.
Juru Bicara berlatar belakang jaksa tersebut menyebut, KPK hanya mengirimkan surat untuk pembinaan karier promosi jabatan Endar di Polri bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Karyoto yang saat ini ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya.
“Suratnya saat ini sudah disampaikan kepada pihak Polri terkait penghadapan kembali Pak Direktur Penyelidikan ini,” ujar Ali.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri meminta Polri menarik Endar dan Karyoto.
Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Wanita Muda Berzina 8 Kali dengan Pacar di Hotel Kawasan Banda Aceh |
![]() |
---|
Dua Pengedar Ganja Jaringan Aceh Ditangkap di Jakarta Timur, Polisi Sita 53,75 Kg Barang Bukti |
![]() |
---|
Jadi Korban TPPO, Empat Warga Aceh Disekap di Myanmar, Haji Uma Surati Kemenlu dan KBRI |
![]() |
---|
Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.