Berita Kutaraja

Polisi Amankan Enam Pelaku Illegal Mining, Dua Unit Alat Berat Disita

Setelah diperiksa, ternyata benar aktivitas tambang tersebut tidak dilengkapi izin sehingga enam penambang illegal berinisial Sf (20), ZH (22), LI ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok Polres
Alat berat tambang emas ilegal diamankan polisi di Nagan Raya, Selasa 4 April 2023. 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan enam penambang ilegal atau illegal mining beserta dua unit alat berat di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (4/4/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah terhadp aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Mendapati informasi tersebut, kata Muliadi, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud segera melakukan penyelidikan.

Setelah diperiksa, ternyata benar aktivitas tambang tersebut tidak dilengkapi izin sehingga enam penambang illegal berinisial Sf (20), ZH (22), LI (30), IS (48), JY (27), dan SA (48) ditangkap polisi.

Saat ini para tersangka pelaku beserta barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator, dua unit indang (alat pendulang emas), satu timbangan emas, dua ambal penyaring emas dan dua buku catatan hasil tambang diamankan di Polres Nagan Raya untuk proses hokum lebih lanjut.

Baca juga: Polda Aceh Temukan Titik Tambang Ilegal di Aceh Jaya dan Aceh Barat

Baca juga: Diawali Teriakan Minta Tolong, Lansia Ditemukan Tak Bernyawa

Baca juga: Jadi Pekerja Tambang Emas Ilegal, 7 WN Vietnam Diciduk

“Benar, ada enam penambang dan dua unit alat berat, beserta barang bukti lainnya diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin (10/4/2023).

Para tersangka pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Di akhir keterangannya, Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.

Karena, menurutnya, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya banjir dan pencermaran lingkungan. (dan)

Baca juga: Apa Peran Tersangka yang Ditangkap Terkait Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong?

Baca juga: Tambang Batubara Meledak di Sumatera Barat dan Timbun 12 Orang Akibat Longsoran

Baca juga: KKB Serang dan Bakar Kamp Tambang di Pegunungan Bintang, Satu Pekerja Meninggal Diparang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved