Kasus
Tuduh Jokowi Berijazah Palsu, Gus Nur dan Bambang Tri Divonis Enam Tahun Penjara
Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran Undang-Undang ITE,Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
“Tadi kami soroti bahwa itu tidak sesuai dengan hukum acara perdata dan hukum acara pidana.
Dan banyaknya kejanggalan pada waktu persidangan.
Saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya.
(Itu) dijadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan pastinya kami dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding,” paparnya.
Baca juga: Program Pasang Gratis Listrik Tolak 167 Warga Miskin di Wonogiri, Identitasnya Dipakai Orang Lain
Baca juga: Bidan Pidie Dipenjara karena Cemarkan Nama Baik Wanita Lain
Kasus penistaan agama Sementara itu, Bambang Tri Mulyono, terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE, juga divonis hukuman 6 tahun penjara.
Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Hakim Moch Yuli Hadi, didampingi dua hakim anggota, Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.
Terdakwa tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini, sebelumnya sudah mengajukan pleidoi setelah dituntut JPU dengan hukuman 10 tahun penjara.
Bambang Tri secara tegas akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang atas kasus yang menjeratnya tersebut.
“Banding dong, pasti banding dong.
Saya yakin 100 persen, banding saya akan dikabulkan oleh pengadilan tinggi,” jelas Bambang Tri setelah sidang.
(Kompas.com)
Baca juga: Polisi Periksa 50 Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar
Baca juga: Rizal Djibran Lapor Balik Istri, Atas rusaknya Nama Baik Pasal KDRT Yang Terjadi Di Rumah Tangganya
Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap Penempel Stiker QRIS Palsu Kotak Amal di Masjid Jaksel
ujaran kebencian
Tuduhan
Ijazah Palsu
Prohaba.co
berita prohaba
Jokowi
Bambang Tri Mulyono
Sugi Nur Rahardja
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Gara-Gara Gadai iPhone, Pasutri Pemilik Toko HP di Medan Dianiaya OTK hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil di Facebook Diringkus, Kerugian Korban Capai Rp 140 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.