Kasus

Bareskrim Polri Tahan Peneliti BRIN AP Hasanuddin, Terancam 6 Tahun Penjara

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan ancaman pembunuhan. 

Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" komentar Hasanuddin.

Tak hanya itu saja Hasanuddin bahkan mengancam menghalalkan darah dari Muhamadiyah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah?

Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan?

Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu.

Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," lanjutnya.

Mengkonfirmasi komentar yang dilakukan Hassanudin, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin menyebutkan bahwa komentar yang dibuat Hassanudin merupakan hal yang berlebihan.

"Itu tanggapan yang berlebihan saat beragumentasi dengan Ahmad Fauzan," kata Prof Thomas kepada Tribunnews.com, Senin (24/4/2023).

Kemudian dikatakan Prof Thomas bahwa yang bersangkutan sudah meminta maaf.

"Andi PH sudah menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," tutupnya.

 

Baca juga: Tim Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Barang Bukti 101 Gram Sabu Disita

Baca juga: Polda Sumatera Utara Buru Agen Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Dibackup Bareskrim Polri 

Baca juga: Tak Datang Saat Penyelidikan Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Ditahan Hari Ini, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Terancam 6 Tahun Penjara,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved