Kasus

Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK, Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Andhi Pramono ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Kemenkeu mencopot Andhi Pramono dari Kepala Bea Cukai Makassar. 

Andi mengungkapkan, ia tidak pernah memamerkan harta kekayaan di Instagram atau media sosial lainnya.

Selain itu, Andhi juga mengaku selalu melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara lengkap dan tepat waktu setiap tahun.

Dilansir dari elhkpn.kpk. go.id, Andhi diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 14.874.696.414 pada tahun 2022.

2. Andhi Pramono diperiksa Kemenkeu

Usai foto rumah mewah di Cibubur terungkap, potret anak Andhi bergaya hypebeast juga beredar di media sosial.

Dari foto yang beredar, anak Andhi terlihat mengenakan turtleneck Balenciaga bernilai Rp 22 juta.

Andhi sempat menjalani pemeriksaan oleh Kemenkeu terkait harta kekayaannya yang dinilai publik tidak wajar pada awal Maret 2023 lalu.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Nugroho mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Andhi.

"Iya sudah dipanggil ke pusat untuk melakukan klarifikasi.

Soal hasilnya, belum kita tahu ini seperti apa," ujar Nugroho.

Baca juga: Pejabat Dinas Perumahan DKI Pamer Harta, Kini Dibebastugaskan

Baca juga: Sidak 3 Jam di Bea Cukai Temukan Rp 500 Juta, Pengalaman Eks Komisioner KPK M Jasin

3. Andhi Pramono diperiksa KPK.

Selain diperiksa Kemenkeu, Andhi juga dipanggil KPK untuk diklarifi kasi harta kekayaannya pada Selasa (14/3/2023) lalu.

Andhi datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.15 WIB dengan mengenakan kemeja batik, jaket hitam, dan masker.

Dilansir dari Kompas TV, Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyampaikan, Andhi diklarifikasi harta kekayaannya oleh Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK.

4. Andhi Pramono ditetapkan tersangka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved