Kriminal
Modus Rukyah, Oknum Guru Ngaji di Bandung Ajak Santri Berhubungan Badan
Bagaimana tidak, dengan modus melakukan rukyah, santri malah disuruh buka baju dan celana dalam , ternyata guru ngaji itu melakukan perbuatan tercela
PROHABA.CO, PEKANBARU - Seorang guru ngaji bernama Adji Rustandi warga Cilengkrang, Kabupaten Bandung dan sudah berusia 58 tahun tega melakukan hubungan badan dengan santrinya.
Bagaimana tidak, dengan modus melakukan rukyah, santri malah disuruh buka baju dan celana dalam , ternyata guru ngaji itu melakukan perbuatan tercela tersebut.
Gadis yang menjadi korban kebejatan guru ngaji itu adalah Gadis Belia berusia 16 tahun yang berguru kepadanya.
Kini tersangka Adji Rustandi diringkus jajaran Polresta Bandung.
Saat digiring di Mapolresta Bandung ia hanya bisa tertunduk dengan tangan di borgol.
Walau demikian dari raut mukanya tak terlihat penyesalan.
Bahkan saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, ia lantang menjawabnya.
Kusworo mengungkapkan, tersangka dilaporkan pada 17 Mei 2023, dan diamankan pada 20 Mei 2023.
"Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji, yang mendatangi para muridnya," kata Kusworo.
Menurut Kusworo, total korban yang dicabuli tersangka, itu sebanyak 12 orang.
Baca juga: Oknun Guru Ngaji di Bener Meriah Cabuli 5 Santri, Modusnya Korban Dusuruh Pijat
"Usia (korban) antara 9 tahun sampai dengan 16 tahun," kata Kusworo.
Kusworo menjelaskan, pertama diawali dari adanya santriwati usia 16 tahun yang berguru di rumah tersangka.
"Dengan bujuk rayu, supaya berkah, supaya pintar, sehingga korban kena bujuk rayunya, menanggalkan pakaiannya dan pakaian dalamnya," ujar dia.
Sehingga, kata Kusworo, terjadi persetubuhan dengan tersangka.
"Sedangkan, korban yang 11 lainnya, ini sebatas dicium, diraba, dipegang-pegang oleh tersangka.
Namun sudah kami ambil keterangan juga," katanya.
Atas perbuatannya, menurut Kusworo, tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dan 82.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dengan tambahan sepertiga, karena yang bersangkutan adalah seorang guru," ucapnya.
Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Nodai Santriwati, Dilarikan ke RS dalam Keadaan Berdarah
Baca juga: Inara Rusli Dijodohkan Dengan Ariel Noah, Ustaz Derry Beri Reaksi
Pengakuan Tersangka
Saat ditanya mulai kapan melakukan pencabulan kepada muridnya, Adji mengaku, mulai dari April.
"Memang mungkin pengetahuan saya kurang," kata Adji, saat ditanya oleh Kusworo.
Adji mengelak bahwa ia mencabuli atau menciumi muridnya, ia mengatakan jadi maksudnya bukan menciumi santri.
"Soalnya di pengajian saya itu suka sungkem sama anak-anak, suka meluk. Bahkan santri sendiri suka nyiumi saya," kata Adji.
Adji mengatakan, maka dirinya cium kening murid-muridnya.
"Maka saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya.
Jadi gak ada kesengajaan," ujar dia.
Saat ditanya, bagaimana dengan muridnya yang hingga disetubuhinya, lagi-lagi Adji mengelak.
"Itu awalnya dirukiyah, barangkali saya khilaf, akhirnya saya hanya meraba, tidak sampai bersetubuh," ucapnya.
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Heboh! Karyawati Dipaksa Berhubungan Badan dengan Bos, Perpanjangan Kontrak Kerja
Baca juga: Polisi Ringkus Pria Gampong Pineung, Terekam CCTV Mencuri Mesin Pompa Air di SMK
Baca juga: Tim UBBG Masuk 20 Besar Terbaik Se-Sumatera, Rebut Juara II NUDC
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Modus Rukyah, Buka Baju dan Celana Dalam, Guru Ngaji Ajak Santri Berhubungan Badan,
Guru Ngaji
Berhubungan Badan
santri
rukyah
pelaku
korban
Polresta Bandung
Prohaba.co
berita prohaba
Bandung
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.