Kasus
Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin Minta Maaf, Buntut Ancaman ke Warga Muhammadiyah
Terhadap Thomas Djamaluddin diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka.
PROHABA.CO, JAKARTA - BRIN telah rampung memproses kasus pengancaman bunuh anggota Muhammadiyah oleh penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin.
Ujungnya, BRIN memecat Andi. Thomas Djamaluddin kena saksi moral dan harus minta maaf.
Setelah memberikan sanksi pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap peneliti Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan sanksi moral kepada peneliti lainnya, Thomas Djamaluddin (TD).
Terhadap Thomas Djamaluddin diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka.
"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," tulis keterangan BRIN yang dikutip dari Tribunnews, Senin (29/05/2023).
Keputusan itu disebut sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan dua orang periset BRIN.
Diketahui, BRIN telah melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya.
Dari hasil sidang majelis kode etik, AP Hasanuddin terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam keterangan tertulis pada 27 Mei 2023.
Kemudian, BRIN sedang memproses pemberhentian yang dilangsungkan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN dan mengikuti ketentuan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Peneliti BRIN AP Hasanuddin, Terancam 6 Tahun Penjara
Baca juga: Nathalie Holscher Tampil Berhijab saat Ikut Lomba Drift Mobil
Baca juga: Kevin Hillers Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Dokter Siska, Ancaman Hukumannya Tak Main-main
Laksana mengatakan, kasus AP Hasanuddin harus menjadi pembelajaran dan titik awal pentingnya mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air.
Kasus ini bermula dari tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun Facebook web.facebook. com/a.p.hasanuddin milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di media sosial.
Atas ancaman tersebut, Pemuda Muhammadiyah dan tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.
Polisi kemudian menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AP Hasanuddin juga dinyatakan melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) dalam sidang etik 26 April 2023.
Kemudian, dinyatakan melanggar disiplin ASN dalam sidang hukuman disiplin pada Selasa (9/5/2023) dan berujung sanksi pemecatan.
(kompas.com/ tribunnews.com)
Baca juga: PMK Menyebar ke 15 Provinsi, BRIN Didesak Segera Dukung dan Fasilitasi Penelitian Wabah Ini
Baca juga: Gadis 13 Tahun di Sulsel Dirudapaksa Berulangkali Oleh Tetangganya, Korban Diancam
Baca juga: Muhammadiyah: Fatia dan Haris Pendekar Hukum Pembela Kebenaran
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.