Kasus

Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela mengajukan gugatan praperadilan

Editor: Muliadi Gani
kompas.com/Rahel
Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Archi Bela (AB) bersama kuasa hukumnya mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta (11/5/2023). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Archi Bela ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perkara nomor 53/Pid. Pra/2023/PN JKT.SEL dilayangkan Archi Bela melawan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Kriminal) Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/ atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Pengacara Archi Bela, Slamet Yuono menilai, penahanan itu telah menciderai keadilan. Ia memandang, kliennya telah dikriminalisasi.

"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia.

Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami dan saat ini klien kami ditahan," kata Slamet di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Wamenkumham Sambangi KPK, Klarifikasi Terkait Laporan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Baca juga: Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara 10 Bulan Masa Percobaan, Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Baca juga: Libur Nasional, Bank Aceh Tetap Buka

Pihak Archi Bela mengaku akan mengambil beberapa langkah hukum, termasuk penangguhan penahanan.

Selain itu, menurut Slamet, pihaknya akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, hingga DPR RI.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wamenkumham, Yosi Andika Mulyadi, membantah bahwa kliennya telah melakukan kriminalisasi atas tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Archi Bela.

“Kalau dianggap kriminalisasi, saya rasa tidak betul bahwa pada bulan November Wamenkumhan telah melaporkan ke Bareskrim Polri tentang peristiwa ini,” kata Yosi saat berbincang dengan Kompas. com, Jumat (12/5/2023).

Adapun perkara yang menjerat Archi Bela terjadi lantaran keponakan Eddy Hiariej itu kerap meminta uang kepada pihak tertentu dengan membawa- bawa nama Wamenkumham.

Tindakan mencemarkan nama baik ini membuat Wamenkumham secara pribadi melaporkan keponakannya ke Bareskrim Polri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved