Berita Pidie
Aksi Dua Maling Emas Berakhir di Kantor Polisi
Samsidar mengetahui barang berharga serta uang miliknya yang dicuri saat subuh ketika mendapati pintu dapurnya dibobol maling. Ia kemudian mengecek
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, SIGLI - Rumah Samsidar, warga Gampong Pantee Lhok Kajhu, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, dibobol maling pada Minggu (4/6/2023) pagi.
Emas perhiasan dan smartphone, serta uang tunai raib digondol tersangka pelaku.
Setelah 24 jam kejadian, maling tersebut ditangkap polisi dan kini diamankan di Mapolres Pidie.
Samsidar mengetahui barang berharga serta uang miliknya yang dicuri saat subuh ketika mendapati pintu dapurnya dibobol maling.
Ia kemudian mengecek smartphone putrinya, di samping tempat tidur sudah lenyap, lalu mereka mencoba mencarinya.
Selanjutnya, pihak kelurga melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Pihak polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah menemukan sejumlah petunjuk, pihak kepolisian dari Unit Reserse dan KriminalPolres Pidie, bergerak cepat menelusuri jejak pelarian maling tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Warga Pidie, Satu Masih di Bawah Umur
Baca juga: Polres Nagan Raya Tahan Keuchik dan 4 Perangkat Desa, Diduga Pungli Jual Beli Tanah
Baca juga: Rp 74,5 Juta APBG Blang Riek Pidie Diembat Maling, Baru Diambil dari Bank
Tidak sampai 24 jam setelah kejadian, maling pun berhasil diringkus di sebuah warung kawasan Keudah Kota Banda Aceh.
Tersangka pelakunya dua orang, yakni pria berinisial Af (24) dan Jd (28), penduduk Gampong Krueng Dhoe Sanggeu, Kecamatan Pidie.
“Setelah menerima laporan dari pihak korban, dan olah tempat kejadian perkara, tim Satreskrim pun melakukan pelacakan keberadaan maling tersebut yang belakang diketahui berada di kawasan Kota Banda Aceh,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, dalam keterangan pers, di Mapolres Pidie, Rabu (7/6/2023).
Menurut Imam, pengungkapan kejahatan tersangka pelaku tidak sampai 24 jam.
Kedua tersangka pelakunya berhasil diringkus di sebuh warung kawasan Keudah, Kota Banda Aceh.
“Adapun barang bukti satu unit perangkat smartphone, uang tunai Rp 1,6 juta, dan perhiasan emas yang beratnya belum diketahui pasti,” katanya.
Kedua tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Pidie. Menurut Kapolres, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHP karena melakukan pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. (naz)
Baca juga: Maling di Banda Aceh Rudapaksa Wanita
Baca juga: Rumah Dibobol Maling Saat Ditinggal Tarawih, Rp 30 Juta Raib
Baca juga: WOW, Wanita Hamil Besar Ditemukan Tewas Terapung di Pantai
Polisi Tangkap Seorang Pria di Meureudu Diduga Curi Mesin Pompa Kincir Air |
![]() |
---|
Diduga Oplos Beras, Pria Asal Aceh Besar Diciduk Polisi di Grong-Grong Pidie |
![]() |
---|
Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pria Diduga Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta |
![]() |
---|
Empat Terpidana Zina Dicambuk 100 kali di Pidie, Termasuk Oknum Keuchik |
![]() |
---|
Kapolres Pidie Terima Brevet Kehormatan Armed dari Kasdam IM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.