Kasus

Anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar Lepaskan Tahanan, Diduga Usai Terima Rp 50 Juta

Seorang oknum anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melepaskan seorang tersangka bandar sabu ...

Editor: Muliadi Gani
The Guardian
Ilustrasi penjara. 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Seorang oknum anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melepaskan seorang tersangka bandar sabu berinisial IK.

IK diamankan di rumahnya saat bermain game online di Kelurahan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala Makassar pada Senin (3/7/2023) sekitar 15.30 WITA.

Namun, setelah ditahan selama 3 malam di Polrestabes Makassar.

IK kemudian dilepas di Jalan Politeknik Unhas Lorong Tower Kanjovank Makassar, Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, pada Jumat (7/7/2023) pukul 22.43 WITA.

IK diduga dilepaskan setelah orangtuanya membayar uang tebusan kepada oknum anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar, sebesar Rp 50 juta.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung yang dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/7/2023) secara tegas menampik tudingan tersebut.

Doli mengatakan, jika informasi terkait IK dilepaskan karena membayar tebusan Rp 50.000.000 sama sekali tidak benar atau hoaks.

“Yang diduga ada pelepasan salah satu pelaku (IK) yang dinyatakan dilepaskan, tidak benar adanya,” ucapnya.

Doli juga membantah jika IK merupakan bandar sabu.

IK hanya penyalahguna narkotika yang wajib direhabilitasi sebagaimana Pasal 4 tahun 2010.

Baca juga: 4 Oknum Polisi Diperiksa Polda Sumut, Dugaan Pemerasan Terhadap Waria

Sehingga semua proses telah sesuai dengan prosedur.

“Semua sesuai prosedur sebagaimana di SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ungkapnya.

Selain itu, Doli menjelaskan alasan IK baru dilepas setelah ditahan beberapa hari karena semua berkas administrasinya harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum diserahkan ke tempat rehabilitasi.

“Kan kita mempersiapkan mindik (adminitrasi penyidikan) setelah mindiknya lengkap semua baru kita serahkan tempat rehablitasi,” ujarnya.

Sehingga Doli menyatakan hal tersebut tidaklah benar.

Ia berharap agar pemberitaan terkait dugaan suap itu harus sesuai dengan fakta agar tidak membuat opini negatif.

“Itu harus dikonfi rmasi dengan baik terkait hal tersebut.

Karena itu tidak benar adanya (terjadi suap),” pungkasnya.

Irma, kakak kandung IK juga membantah jika pihak keluarganya pernah memberikan sejumlah uang kepada polisi agar adiknya dibebaskan dari kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Pencuri Minta Tebusan atas Barang yang Dicuri, Pelaku Ditangkap di Rumah Istrinya

Baca juga: Oknum Polisi yang Berselingkuh dengan Istri TNI Dipecat, Aipda AL Tertunduk saat Baju Dinas Dilepas

“Kami tidak pernah memberikan suap.

Kami jalani semua sesuai prosedur pas saya tahu tahu kalau adekku ditangkap.

Lima hari ditahan dan diperiksa, kemudian dibebaskan,” kata Irma saat ditemui awak media di rumahnya.

Dari informasi yang beredar bahwa pada saat IK dibebaskan, keluarga korban yang menjemputnya, diarahkan ke salah satu rumah anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar berinisial EK.

Bahkan disebutkan di situ, kalau mereka sengaja dipesankan ojek online secara khusus.

“Tentang ada transaksi uang atau begini-begini itu tidak ada.

Tidak ada sama sekali.

Terus ada juga yang bilang bahwa petugas memesan Grab itu tidak ada, sumpah demi Allah tidak ada.

Saya sendiri yang memesan Maxim terus saya menjemput dan membawa pulang langsung ke rumah,” ujar dia.

(kompas. com)

Baca juga: WADUH, Acara Nikahan Pakai Jalan Umum Hingga Bikin Macet

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Peras Transpuan, Uang Rp 50 Juta Raib

Baca juga: Dua Penjambret Emak-emak di Makassar Dihakimi Warga

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Satnarkoba Polrestabes Makassar Diduga Lepaskan Tahanan Usai Terima Rp 50 Juta, Kasat Narkoba: Itu Tidak Benar", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved