Berita Banda Aceh
Polisi Tangkap Dua Pengirim 24,6 Kg Ganja Via Ekspedisi, Jaringan Aceh-Banten-Jakarta
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengiriman jasa ekspedisi.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka HD (30) dan RM alias Gam Rusa (41).
Keduanya bertindak sebagai perantara dan pengirim barang haram tersebut.
Keduanya ditangkap pada 21 Juni 2023 di salah satu warkop di Batoh dan RM ditangkap di rumahnya di Gampong Lamteuba, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra membenarkan informasi tersebut.
Ia katakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa ekspedisi dengan tiga lokasi berbeda.
Tempat kejadian perkara (TKP) pertama pada jari Minggu, 30 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Blang Bintang, melalui jasa ekspedisi pengiriman antarprovinsi.
Baca juga: Polres Pijay Bekuk Tiga Pengedar “Bakong Ijoe”, 5.200 Gram Ganja Disita
Lalu pada Senin, 15 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WIB di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh dan pada Selasa, 6 Juni 2023, sekira pukul 10.00 WIB melalui kantor ekspedisi yang terdapat di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
“Di TKP pertama itu ganja yang dikirim seberat 4,5 kilogram, di TKP kedua 12,7 dan 6 kilogram.
Total 24,6 ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi,” kata Ferdian kepada Prohaba, Senin (26/6/2023).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengantar ganja tersebut ke kantor jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tempat tujuan, yaitu Banten dan Jakarta Barat.
Motifnya tak lain untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.
Dikatakan Ferdian, dari pengakuan kedua tersangka, mereka memperoleh keuntungan dari mengirimkan ganja tersebut, yaitu berupa uang Rp1.000.000.
Karena berdua, masing-masing mereka mendapatkan upah Rp500.000.
Ia mengatakan, tersangka juga telah mengirimkan paket berisi ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak lima kali.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Ganja di Lhokseumawe, Kapolres:Yang Nekat Kami Sikat
Baca juga: WEW, Seorang Nenek 91 Tahun Divonis Dokter Hamil
Tiga kali gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan dua kali berhasil terkirim ke tujuan.
Sementara itu, pengiriman paket ganja tersebut sekali waktu berhasil dikirimkan melalui jasa ekspedisi di Peunayong, Banda Aceh.
Sedangkan satu paket lagi yang berhasil dikirimkan yakni melalui jasa ekspedisi di Batoh, Banda Aceh, dengan tujuan ke Pulau Jawa.
Barang terlarang ini mereka dapatkan dari SP yang berasal dari Lamteuba dan menjadi DPO,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 115 ayat (2) Sub Pasal 114 A ayat (2) Subpasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman kedua tersangka yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun) dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. (iw)
Baca juga: Polres Pidie Tangkap Seorang Kakek Diduga Pengedar Ganja, 35 Paket Disita darinya
Baca juga: Lagi, Polres Nagan Tangkap Residivis Bandar Narkoba
Baca juga: Sebulan Beraksi Polres Aceh Timur Amankan 28 Tersangka Narkoba
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.