Kasus

Gugatan Rp 1 T Panji Gumilang ke Anwar Abbas Masuki Tahap Mediasi

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah mengajukan gugatan kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas sebanyak

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Rahel
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) 

PROHABA.CO, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah mengajukan gugatan kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas sebanyak Rp 1 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian saat ini sidang gugatan itu sudah masuk ke tahap mediasi atau perdamaian.

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang melawan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan institusinya masuk ke tahap perdamaian atau mediasi, Rabu (9/8/2023).

Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung mengungkapkan, mediasi yang dipimpin oleh Bambang Sucipto, S.H, M.H sebagai hakim mediator itu bakal digelar secara tertutup.

"Mediasi tertutup," kata Ihsan Tanjung, Selasa (8/8/2023).

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi juga mengatakan, sidang mediasi akan digelar tertutup.

Namun, hasil mediasi para pihak yang dipimpin hakim mediator bakal disampaikan setelah sidang itu selesai digelar.

Baca juga: Resmi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Sepuluh Tahun Penjara

"Tertutup dulu, baru hasilnya digelar (terbuka)," kata Hendra kepada Kompas.com.

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo menyatakan legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat, tergugat, dan turut tergugat lengkap.

Gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023, dengan registrasi perkara nomor 415/ Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Panji Gumilang menggugat keduanya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Anwar Abbas selaku Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun merasa dijustifi kasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Ajukan Tuduhan Rp 1 T Kepada Anwar Abbas Dan MUI Merasa Dihina

Baca juga: MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup dan Bharada E Bebas Bersyarat

Ia menyampaikan, Panji Gumilang mengucapkan kata "saya komunis" dalam video yang beredar untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari Cina.

"Tamu dari Cina itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'saya komunis'.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved