Kasus
Gugatan Rp 1 T Panji Gumilang ke Anwar Abbas Masuki Tahap Mediasi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah mengajukan gugatan kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas sebanyak
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah mengajukan gugatan kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas sebanyak Rp 1 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian saat ini sidang gugatan itu sudah masuk ke tahap mediasi atau perdamaian.
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang melawan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan institusinya masuk ke tahap perdamaian atau mediasi, Rabu (9/8/2023).
Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung mengungkapkan, mediasi yang dipimpin oleh Bambang Sucipto, S.H, M.H sebagai hakim mediator itu bakal digelar secara tertutup.
"Mediasi tertutup," kata Ihsan Tanjung, Selasa (8/8/2023).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi juga mengatakan, sidang mediasi akan digelar tertutup.
Namun, hasil mediasi para pihak yang dipimpin hakim mediator bakal disampaikan setelah sidang itu selesai digelar.
Baca juga: Resmi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Sepuluh Tahun Penjara
"Tertutup dulu, baru hasilnya digelar (terbuka)," kata Hendra kepada Kompas.com.
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo menyatakan legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat, tergugat, dan turut tergugat lengkap.
Gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023, dengan registrasi perkara nomor 415/ Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Panji Gumilang menggugat keduanya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Anwar Abbas selaku Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun merasa dijustifi kasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Ajukan Tuduhan Rp 1 T Kepada Anwar Abbas Dan MUI Merasa Dihina
Baca juga: MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup dan Bharada E Bebas Bersyarat
Ia menyampaikan, Panji Gumilang mengucapkan kata "saya komunis" dalam video yang beredar untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari Cina.
"Tamu dari Cina itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'saya komunis'.
Duel Maut Dua Saudara di Kampar Riau, Dipicu Tanah Warisan, Adik Tewas, Abang Masuk Bui |
![]() |
---|
Polda Aceh Tetapkan Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Wastafel |
![]() |
---|
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.