Berita Banda Aceh
Polisi Ungkap Dugaan Prostitusi Online di Warkop Banda Aceh, Pasang Tarif hingga Rp2 Juta
Satreskrim Polresta Banda Aceh, kembali melakukan pengungkapan kejahatan Prostitusi Online di salah satu Guest House “O” dan warkop “AK” di wilayah
Under cover yang dilakukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi.
Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari “EA” selama dua hari.
EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop “AK”.
Dalam percapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp 2 juta untuk satu wanita.
Selain itu lanjutnya, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA.
Baca juga: Polisi Ringkus 5 Warga Aceh Utara Terkait Kasus Prostitusi, Ancaman 200 Bulan Penjara
Baca juga: BEREH, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh
Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop “AK”.
Sesampai di penginapan hotel “O”, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan.
Lalu sang mucikari pun keluar dari penginapan hotel.
Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap di halaman hotel.
YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap dihalaman hotel, tutur Fadillah lagi.
Polisi yang melakukan under cover selain mengamankan ketiga pelaku, turut disita berupa dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu lembar kartu ATM , satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp 4 juta.
Pelaku mucikari “EA” serta kedua wanita panggilan “YM” dan “VN” diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan.
(*)
Baca juga: Polres Pidie Gerebek Prostitusi Online di Wisma Kota Sigli, PSK dan Pria Hidung Belang Diamankan
Baca juga: Mahasiswa dan IRT Jadi Muncikari, Tawarkan PSK via MiChat
Baca juga: Gadis di Bawah Umur Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, Pacar Korban Terlibat, Muncikari Ikut Ditangkap
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online di Banda Aceh,
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Komisi III DPRA Rapat dengan Manajemen PT PEMA, Pertanyakan Opini yang Berkembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.