AKP Hafis Paesal Didakwa Gelapkan Uang Koperasi Brimob Poldasu Rp 3,7 M

Pengadilan Negeri Medan mengadili anggota Brimob Polda Sumut, AKP Hafis Paesal, Selasa (29/8/2023). Dia didakwa menggelapkan uang Rp 3,7 miliar ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis (kaos abu) saat berada di ruang tahap II Kejari Medan dalam kasus dugaan penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut Rp 3,7 miliar, Kamis (13/7/2023). 

Kemudian dikirim surat ke bank BSI untuk mengetahui jumlah uang di rekening koperasi.

"Lalu dijawab rekening koran di BSI Iskandar Muda atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp.6.000.000 dan tidak pernah memiliki saldo Miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022," ujar jaksa.

Selanjutnya terungkap selama ini uang koperasi digunakan Hafis untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan anggota koperasi.

Baca juga: Heboh Foto Mesra Oknum Polisi dengan Istri Tahanan Tersebar

Baca juga: Polisi Tangkap Residivis Pencuri Uang Modus Ganjal ATM

Uang itu digunakan Hafis untuk keperluan kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp 1.880.000.000.

Kerja sama untuk modal pengurusan tanah warisan senilai Rp 210.000.000.

Kerja sama dengan seseorang bernama Darmansyah Sitepu, senilai Rp 240.000.000.

Kemudian kerja sama dengan seseorang bernama Arifin terkait pengurusan tanah senilai Rp 250.000.000.

"Selain kerja sama dengan pihak ketiga, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang koperasi senilai Rp 120.000.000," ujar jaksa.

Dari penghitungan yang dilakukan auditor sejak koperasi dipimpin terdakwa pada 2019 hingga 2022 mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

Atas perbuatannya Hafis didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

(kompas.com)

 

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemuda Aceh Besar, Kedapatan Hirup Lem Cap Kambing di Taman sari

Baca juga: Belasan Pengusaha Rental Mobil Ditipu TNI Gadungan, Puluhan Kendaraan Digelapkan

Baca juga: Eks Menantu Hamili Mantan Mertua, Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang ke Sungai

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AKP Hafis Didakwa Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Rp 3,7 Miliar", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved