Penangkapan Tersangka Narkoba
Hendak Transaksi Sabu dalam Pondok di Kebun, Dua Petani di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi
Kedua petani itu adalah SD (30), warga Desa Lawe Sigala, Kecamatan Lawe Sigala Gala, dan FP (28), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Agara.
Kedua tersangka, sebut Kasat Narkoba, dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancara penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
PROHABA.CO, KUTACANE - Dua petani di Aceh Tenggara (Agara) harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, mereka ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu pada sebuah pondok di kebun kawasan Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara pada Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua petani itu adalah SD (30), warga Desa Lawe Sigala, Kecamatan Lawe Sigala Gala, dan FP (28), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.
Baca juga: Dua Rumah di Nagan Raya Terbakar
Baca juga: Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran 27 Dus Rokok Ilegal
Baca juga: Siswa SMKN 2 Sigli Meninggal Saat Berusaha Padamkan Api yang Membakar Gudang di Belakang Rumah Warga
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, mengatakan, bersama tersangka, diamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 3,07 gram dan satu bungkus sabu dengan dengan berat brutto 1,03 gram.
Selain itu, lanjut Kasat Narkoba, bersama tersangka juga diamankan uang tunai Rp 100.000, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari kemasan air mineral yang sudah terpasang pipet, kaca pirex warna putih bening berisi sabu, dua mancis warna merah, satu kotak warna biru, dan satu timbangan digital warna hitam.
Menurut Iptu Erwinsyah Putra, penangkapan kedua tersangka berawal pada Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Lawe Sigala, tepatnya di Desa Lawe Sigala Barat.
Baca juga: Lakukan Bullying Terhadap Anak di Bawah Umur, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Baca juga: Truk Terjun ke Jurang di Jalan Terangun-Babahrot, Kondisi Sopir Belum Diketahui
Baca juga: Rumah Personel Polsek Bayu Terbakar, Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Lokasi dan Minta Korban Sabar
Saat tiba di desa itu, petugas melakukan patroli di area kebun cokelat dan jagung.
Di kawasan tersebut, ada sebuah pondok yang dikelilingi pagar seng yang selama ini sering digunakan untuk poses transaksi narkoba.
Lalu, sambung Kasat, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba masuk ke pondok tersebut melalui tangga.
Melihat ada dua laki laki di pondok itu, anggota langsung mengatakan ‘tidak ada yang bergerak, kami dari Sat Resnarkoba Polres Agara.’
Baca juga: Mobil Boks Tabrakan dengan Dua Sepmor di Kabupaten Bireuen, Satu Orang Meninggal dan 4 Luka Berat
Baca juga: Warga Agara Ditemukan Meninggal Dua Hari Setelah Dua Hari Hanyut Terseret Arus Sungai Alas
Baca juga: 3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Satu Pemuda Diringkus Polisi, Selalu Beli dengan Harga Rp1,7 Juta
Mendengar permintaan itu, tersangka SD (pengedar) langsung berdiri dan membuang satu paket sabu seberat 1,03 gram yang ada di tangannya ke bawah melalui jendela samping pondok tersebut.
Sementara FP (pengedar) rencananya akan membeli sabu dari tersangka SD.
Selanjutnya, anggota langsung mengamankan kedua tersangka.
Kemudian, anggota juga melakukan penggeledahan dalam pondok itu.
Hasilnya, ditemukan lagi satu paket sabu seberat 3, 07 gram beserta satu timbangan digital, uang tunai, dan alat hisab sabu (bong).
Baca juga: 3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Satu Pemuda Diringkus Polisi, Selalu Beli dengan Harga Rp1,7 Juta
Baca juga: Polres Abdya Launching Kampung Bebas Narkoba di Pulau Kayu, Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Baca juga: Polisi Nagan Tangkap Tujuh Tersangka Pengedar Narkoba, 22 Gram Sabu Disita
Iptu Erwinsyah Putra menambahkan, FP berencana membeli sabu dari tersangka SD untuk diedarkan ke kawasan Titi Kering, Desa Amalia, Kecamatan Bukit Tusam, Agara.
Kemudian, kedua tersangka bersama sabu dengan berat total 4,11 gram dibawa ke Mapolres Agara untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka, sebut Kasat Narkoba, dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancara penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tersangka Kasus Sabu
Petani Transaksi Sabu
Petani Transaksi Sabu Ditangkap
Petani Agara Ditangkap Polisi
Transaksi Sabu di Agara
Tak Kapok di Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Saat Transaksi Ganja |
![]() |
---|
Polres Aceh Tenggara Ringkus Bandar Sabu, Sabu 49 Paket Diamankan |
![]() |
---|
Terlibat Transaksi Sabu, Tiga Orang Ditangkap Polres Agara |
![]() |
---|
Warga Bandar Baru Pidie Jaya Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Remaja dan IRT Diringkus Personel Polres Aceh Tenggara Saat Transaksi Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.