Berita Kriminal
Remaja 14 Tahun di Sampang Dirudapaksa 2 Pria, Dilakukan Usai Korban Dicekoki Obat Tidur
Seorang remaja wanita berusia 14 tahun jadi korban rudapaksa setelah dicekoki obat tidur. Korban diperkosa oleh 2 orang pria yang baru ia kenal.
PROHABA.CO, SAMPANG - Seorang remaja wanita berusia 14 tahun jadi korban rudapaksa setelah dicekoki obat tidur.
Korban diperkosa oleh 2 orang pria yang baru ia kenal.
Sebelum dirudapaksa, korban diajak oleh pelaku jalan-jalan ke Alun-Alun Trunojoyo Sampang.
Namun nyatanya, korban malah diajak ke sebuah rumah, di Desa Aeng Sareh, Sampang.
Dalam keadaan tidak sadar korban dirudapaksa oleh pelaku.
Tersangka pelaku berinisial S (18) diamankan bersama pelaku lainnya yakni Muzamil (32) asal Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.
Sebelum melakukan aksi mereka memberikan minuman yang diduga dicampur dengan obat tidur.
Setelah korban tak sadarkan diri mereka beraksi.
Awalnya, korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WA dari nomor tidak dikenal.
Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap
dengan maksud mengajak kenalan dari seorang pria, yang tidak lain adalah S, salah satu pelaku, (19/8/2023).
Korban menerima ajakan pertemanan tersebut, kemudian keduanya saling komunikasi melalui pesan WA.
Setelah dua hari berjalan, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Alun-Alun Trunojoyo Sampang.
Namun nyatanya, korban malah diajak ke sebuah rumah, di Desa Aeng Sareh, Sampang.
Di dalam rumah itu ada beberapa teman pelaku, bahkan ada 3 orang perempuan yang tidak dikenal korban.
Setelah itu korban diberi minuman jeruk, merek Floridina oleh pelaku yang diduga didalamnya sudah dicampur obat tidur.
Akibatnya korban tidak sadarkan diri.
"Korban tidak mengetahui seberapa lama korban tidak sadarkan diri, tapi saat sadar diberitahu oleh teman perempuan dari pelaku bahwa korban telah disetubuhi," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Senin (11/9/2023).
Baca juga: NGERI, Sebuah Mobil Hampir Terjun Bebas dari Lantai 2 Parkiran
Baca juga: Dalam Enam Bulan, Polresta Banda Aceh Amankan 10,5 Kg Sabu dan 28 Kg Ganja
Korban merasa syok dan mengalami sakit di organ intimnya.
Sehingga mengadu ke orangtuanya dan melayangkan laporan ke Polres Sampang.
Berdasarkan, serangkaian penyelidikan kedua pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan di kediamannya masing-masing pada (10/9/2023) sekitar 16.00 wib.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kesalahannya, telah merudapaksa korban," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, di sangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu stel pakaian milik korban," pungkasnya. (*)
Baca juga: Pria Jember Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil, Pelaku di Iming-imingi Uang dan Ponsel
Baca juga: Seorang Kakek di Aceh Besar Rudapaksa 2 Anak, Pelaku Lakukan saat Korban Jajan di Warungnya
Baca juga: Dikira Hilang, Remaja Putri Kabur karena Sering Diperkosa Ayah Tiri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis Usia 14 Tahun di Sampang Dirudapaksa 2 Pria, Aksi Dilakukan Usai Korban Minum Obat Tidur,
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penyimpanan Obat Keras Daftar G di Bandung, Pelaku DPO |
![]() |
---|
Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri, Diduga Kecanduan Judol hingga Pisah Ranjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.