Berita Nagan Raya

Pemuda Nagan Raya Rudapaksa Siswi di Dalam Mobil, Modus Pura-pura Antar Pulang Sekolah

Personel Satuan Reskrim Polres Nagan Rata menangkap pria AR, seorang pelaku rudapaksa serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Rizwan | Editor: Muliadi Gani
Dok: Polisi
Tersangka rudapaksa dibekuk polisi di Nagan Raya. 

Karena telah puas melakukan aksinya itu, pelaku langsung mengantarkan korban ke rumah orang tuanya.

Namun saat pelaku menyuruh korban turun dari mobilnya, kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku tersebut.

AKP Machfud juga menyebutkan, setelah resmi dilaporkan oleh orang tua korban, sekira pukul 14.36 WIB, pada Senin (25/9/2023) pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses sesuai dengan Undang Undang dan aturan yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 alat bukti yang sah,sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013, tentang hukum acara Jinayat," katanya.

AKP Machfud SH MM juga menambahkan, penangkapan terhadap pelaku rudapaksa juga merupakan diakhir masa jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya dan segera melakukan sertijab dengan pejabat baru.

"Setiap pelaku kejahatan akan tangkap dan diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata AKP Machfud yang akan mengemban jabatan baru sebagai Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Aceh.(*)

 

Baca juga: Polres Nagan Serahkan Tersangka Kasus Rudapaksa Anak ke Jaksa

Baca juga: Oknum Kades di Konawe Selatan Ditangkap Diduga Rudapaksa IRT

Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Antar Pulang Sekolah, Pemuda di Nagan Raya Rudapaksa Seorang Siswi di Dalam Mobil, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved