Kasus Narkotika

Mahasiswa dan Petani asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan, Ini Kasus yang Menjerat Mereka

Dua warga Aceh dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (5/10/2023).

Editor: Jamaluddin
DOK KEJATI SUMUT
Suasana sidang tuntutan mati dua kurir Ganja 267 Kg di PN Medan, Sumut, pada Kamis (5/10/2023). 

Kedua warga Aceh itu adalah mahasiswa bernama Sapuan Idris (22) dan petani bernama Sabri (29).

PROHABA.CO, MEDAN - Dua warga Aceh dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (5/10/2023).

Tuntutan itu disampaikan jaksa karena jaksa menilai bhawa keduanya  terbukti bersalah menjadi kurir ganja 267 kilogram (Kg) saat ditangkap polisi pada 7 Juni 2023 lalu.

Kedua warga Aceh itu adalah mahasiswa bernama Sapuan Idris (22) dan petani bernama Sabri (29).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tulis SIPP Medan dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi mengatakan, tuntutan mati diberikan karena tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.

Selain itu, tidak ada hal yang meringankan bagi tindakan pelaku.

"Hal memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Hal meringankan, nihil," ujar Yos dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (6/5/2023).

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Singkil Terjaring Razia Bawa Ganja 7,2 Kg,  Diringku di Pakpak Bharat 

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pria Pemilik Ganja di Lhokseumawe

Baca juga: Beli Ganja Seharga Rp 700 Ribu, Warga Bireuen Divonis 4 Tahun Penjara

Menurut Yos, usai sidang Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi memberikan waktu sepekan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi bahwa ada pengiriman ganja kering dari Aceh menuju Medan melalui jalur Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada 7 Juni 2023.

Pelaku diidentifikasi menggunakan mobil Toyota Rush warna putih.

Lalu, polisi melakukan pengintaian dan kemudian petugas melihat mobil yang diinformasikan informan mereka melintas di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved