Kasus Narkotika
Mahasiswa dan Petani asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan, Ini Kasus yang Menjerat Mereka
Dua warga Aceh dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (5/10/2023).
Kedua warga Aceh itu adalah mahasiswa bernama Sapuan Idris (22) dan petani bernama Sabri (29).
PROHABA.CO, MEDAN - Dua warga Aceh dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (5/10/2023).
Tuntutan itu disampaikan jaksa karena jaksa menilai bhawa keduanya terbukti bersalah menjadi kurir ganja 267 kilogram (Kg) saat ditangkap polisi pada 7 Juni 2023 lalu.
Kedua warga Aceh itu adalah mahasiswa bernama Sapuan Idris (22) dan petani bernama Sabri (29).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tulis SIPP Medan dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi mengatakan, tuntutan mati diberikan karena tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.
Selain itu, tidak ada hal yang meringankan bagi tindakan pelaku.
"Hal memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Hal meringankan, nihil," ujar Yos dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (6/5/2023).
Baca juga: Residivis Narkoba Asal Singkil Terjaring Razia Bawa Ganja 7,2 Kg, Diringku di Pakpak Bharat
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pria Pemilik Ganja di Lhokseumawe
Baca juga: Beli Ganja Seharga Rp 700 Ribu, Warga Bireuen Divonis 4 Tahun Penjara
Menurut Yos, usai sidang Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi memberikan waktu sepekan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Sebelumnya berdasarkan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi bahwa ada pengiriman ganja kering dari Aceh menuju Medan melalui jalur Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada 7 Juni 2023.
Pelaku diidentifikasi menggunakan mobil Toyota Rush warna putih.
Lalu, polisi melakukan pengintaian dan kemudian petugas melihat mobil yang diinformasikan informan mereka melintas di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Polres Pidie Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika, Amankan 18 Kg Bakong Ijo dan Dua Pelaku |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Sabu 192 Kg di Bireuen Setelah Kejar Mengejar di Jalan Raya |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Tangkap 3 Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Sabu di Atap Seng Disita |
![]() |
---|
Petugas Bandara SIM Aceh Besar Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 1 Kg ke Lombok, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dengan Modus Jual Beli Mobil Bekas, 4 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.