Kasus

KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun saat Geledah Rumah Dinas SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mereka telah menemukan cek Bank BCA senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas eks Menteri

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menemukan bukti percakapan yang memuat rencana eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak akan menghadiri pemeriksaan pada hari Jumat (13/10/2023). 

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah, 12 pucuk senjata api, serta dokumen pembelian sejumlah aset.

Syahrul ditangkap tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam.

Politikus Partai Nasdem itu dibawa petugas dengan tangan diborgol. KPK menduga uang hasil memeras bawahan dan gratifikasi di lingkungan Kementan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.

Baca juga: Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia Ditahan

Baca juga: Konsultan BTS 4G Dapat Rp 340 Juta Hanya Susun Jadwal Lelang

Kebutuhan itu seperti, merenovasi rumah, membayar cicilan kartu kredit dan mobil Alphard, pengobatan, serta biaya perawatan wajah senilai miliaran rupiah. Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Uang diduga hasil korupsi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya, seperti merenovasi rumah, pengobatan, hingga perawatan wajah yang menghabiskan miliaran rupiah.

Menurut KPK, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menyangka dengan Pasal 3 dan pasal 4 UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(kompas.com)

Baca juga: Setelah Rumahnya Digeledah KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Mendadak Hilang di Eropa

Baca juga: Ini yang Dilakukan Jimin BTS agar Tubuhnya Terlihat Ramping dan Berotot

Baca juga: Soal Foto dengan Mentan Nonaktif, Ketua KPK Siap dengan Risiko Apapun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo", 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved