Berita Aceh Selatan

5 Pria di Aceh Selatan Dicambuk 35-190 Kali, Terbukti Judi Hingga Pemerkosaan, Ada yang belum Tuntas

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Aceh Selatan) menjatuhkan hukuman cambuk kepada lima pria pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum ...

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ILHAMI SYAHPUTRA
Seorang terpidana hukum jinayat dieksekusi 158 kali cambuk di depan Kantor Satpol-PP dan WH Aceh Selatan, Tapaktuan, Rabu (18/10/2023) 

Adapun isi Pasal 38 Ayat 3 itu, yakni apabila tersangka bersumpah bahwa dia telah melakukan zina, hakim menjatuhkan ‘Uqubat Hudud dicambuk 100 kali cambuk. (*)

Baca juga: 10 Terpidana Maisir di Langsa di Eksekusi Cambuk di Lapangan Merdeka Langsa

Baca juga: Mohamed Salah Desak Jalur Bantuan ke Gaza Segera Dibuka dan Serukan Perdamaian di Palestina

Baca juga: Menuju Pemilu 2024, Cek Jadwal Lengkap dan Tahapannya

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terbukti Judi Hingga Pemerkosaan, 5 Pria di Aceh Selatan Dicambuk 35-190 Kali, Ada yang belum Tuntas, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved