Kasus
Dugaan Pelanggaran Etik, Ketua MK Anwar Usman dkk akan Diperiksa Oleh Majelis Kehormatan MK
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, berencana memeriksa dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim MK secara ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan segera memeriksa 9 hakim Konstitusi buntut kasus putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.
Jimly menjelaskan bahwa nantinya hakim konstitusi akan diperiksa secara bergantian.
Jimly mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara tertutup. Sedangkan sidang bagi para pelapor akan dilaksanakan secara terbuka.
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, berencana memeriksa dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim MK secara terbuka.
Ia mengaku pernah menggelar sidang terbuka saat menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Barangkali kalau disepakati ya (dengan 2 anggota MKMK lain), nanti kalau memeriksa teradu, kita kan belum terbiasa ini sidang terbuka kayak yang saya pelopori di DKPP, kita bikin terbuka semua," ucap Jimly setelah dilantik pada Selasa (24/10/2023).
"Kalau di sini mungkin untuk terlapornya boleh tertutup.
Baca juga: Anwar Usman Dilantik sebagai Ketua MK Periode 2023-2028
Tapi kalau pelapornya dengan ahli, dengan proses pembuktiannya, kita buka saja biar publik tahu, wartawan bisa bantu.
Karena ini sudah kepalang tanggung, jadi komoditas publik," ungkapnya.
Eks Ketua MK itu menegaskan bahwa masalah etika hakim konstitusi bukan masalah privat.
Etika pejabat publik, termasuk hakim konstitusi, adalah ranah publik, ujarnya.
"Kita harus terbuka," ujar senator perwakilan DKI Jakarta itu.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK pada siang tadi.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Baca juga: 6 Jenis Vitamin yang Jarang Diketahui? Yuk Kita Intip Apa Saja
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.