Kasus

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Berikut Perjalanan Kasusnya

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,"

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama
Pihak kepolisian membawa koper dan printer saat melakukan penggeledahan di rumah diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023) (kiri) - Polda Metro Jaya menyebut Ketua KPK Filri Bahuri pernah bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di safe house di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. 

Polisi kemudian melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

3. Beredar Foto Firli dan SYL di Lapangan Badminton

Saat KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, beredar foto yang menunjukkan Firli Bahuri dan SYL di lapangan badminton.

Dari foto yang didapat Tribunnews.com, Firli Bahuri terlihat bergaya sporty.

Firli mengenakan pakaian olahraga layaknya seseorang yang bermain bulu tangkis.

Sementara, SYL terlihat mengenakan pakaian bergaya kasual, dengan memakai celana jeans dan kemeja.

Dalam foto tersebut, keduanya tampak sedang berbincang.

Menanggapi foto yang beredar, Firli Bahuri membantah menerima uang dari SYL di lapangan badminton.

Awalnya, Firli dikonfirmasi apakah ia bermain badminton di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Namun, ia membantah telah menerima sejumlah uang saat bermain badminton.

"Saya main bulu tangkis di tempat bulu tangkis dan banyak orang."

"Jadi tidak mungkin kalau Anda memberikan uang kepada saya.

Ini ajudan saya nih,” kata Firli sembari menunjuk ajudannya usai menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Firli Bahuri dan SYL Pernah Bertemu di “Safe House”

4. Kasus Pemerasan Naik ke Penyidikan

Penyidik telah menaikkan status kasus pemerasan terhadap SYL ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved