Kasus
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Berikut Perjalanan Kasusnya
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,"
Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023) dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa (14/11/2023), namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda.
Pada Kamis (16/11/2023), Firli Bahuri kembali dimintai keterangan tambahan soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Besok KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo sebagai Saksi
7. Jadi Tersangka dan Terancam Penjara Seumur Hidup
Polisi akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri ini dilakukan setelah penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.
Hingga kini, total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Selain itu, ada dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.
Pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Baca juga: Setelah Rumahnya Digeledah KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Mendadak Hilang di Eropa
Baca juga: Diperiksa KPK, Irwandi Klaim Namanya Dicatut Ayah Merin, Terkait Gratifikasi Rp 32,4 M
Baca juga: Aktris Lee Young Ae Donasikan Rp 1 Miliar untuk Anak Palestina
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Ketua KPK Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL: Rumah Digeledah, Kini Jadi Tersangka,
Ketua KPK
Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo
Kementerian Pertanian
pemerasan
Polda Metro Jaya
Prohaba.co
Bocah SD di Muratara Tikam Teman Bermain hingga Tewas, Polisi Lakukan Penyidikan |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Gara-Gara Gadai iPhone, Pasutri Pemilik Toko HP di Medan Dianiaya OTK hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.