Berita Kriminal
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dumai, Ini Barang Bukti yang Disita
Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai menciduk salah seorang pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, di parkiran
Editor:
Muliadi Gani
Istimewa
Pelaku penyalahgunaan narkoba di Dumai berinisial AM saat diamankan di Polres Dumai.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun," pungkasnya
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Jalan di Aceh Jaya Putus akibat Gorong-gorong Hanyut Diterjang Banjir
Baca juga: DPO Pembunuh Pengusaha Aceh Tenggara Ditangkap di Padang Tiji Pidie
Baca juga: Israel dan Hamas Sepakat Gencatan Senjata 4 Hari, Bebaskan 50 Sandera
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pengedar Narkoba di Dumai Dibekuk Polisi, Barang Bukti Puluhan Ekstasi dan Satu Paket Kecil Sabu,
Berita Terkait: #Berita Kriminal
| Ditegur karena Merokok di Kamar, Pria di Pasar Minggu Jaksel Tega Bunuh Kakak Ipar Pakai Palu 5 Kg |
|
|---|
| Cekcok Soal Motor Warisan, Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Tanah Patah Bengkulu Saat Tidur |
|
|---|
| Tega, Suami di Enrekang Sulsel Bunuh Istrinya, Mayat Korban Digantung di Kebun Salak |
|
|---|
| Wanita Ditemukan Tewas di Warung Bypass Saradan Madium, Polisi Temukan 15 Luka Tusukan |
|
|---|
| Datangi Mantan Istri, Warga Jambi Tewas Ditusuk Adik Ipar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pelaku-penyalahgunaan-narkoba-di-Dumai-berinisial-AM-saat-diamankan-di-Polres-Dumai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.