Berita Kriminal
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dumai, Ini Barang Bukti yang Disita
Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai menciduk salah seorang pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, di parkiran
Editor:
Muliadi Gani
Istimewa
Pelaku penyalahgunaan narkoba di Dumai berinisial AM saat diamankan di Polres Dumai.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun," pungkasnya
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Jalan di Aceh Jaya Putus akibat Gorong-gorong Hanyut Diterjang Banjir
Baca juga: DPO Pembunuh Pengusaha Aceh Tenggara Ditangkap di Padang Tiji Pidie
Baca juga: Israel dan Hamas Sepakat Gencatan Senjata 4 Hari, Bebaskan 50 Sandera
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pengedar Narkoba di Dumai Dibekuk Polisi, Barang Bukti Puluhan Ekstasi dan Satu Paket Kecil Sabu,
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.