Kasus
Si Kembar Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, kasus Penipuan iPhone
Terdakwa Rihana dan Rihani juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. "Masing-masing selama 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun
Sebelum akhirnya ditangkap, Rihana-Rihani sempat menjadi buronan polisi.
Nama si kembar Rihana dan Rihani bahkan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.
"Udah (DPO), si Rihana-Rihani udah ditetapkan (dalam DPO)," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Selasa (13/6/2023).
Saat itu Panjiyoga mengatakan, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencari tahu keberadaan mereka.
Namun kemudian Rihana dan Rihani tidak terindikasi kabur ke luar negeri.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan si kembar sebagai tersangka penipuan meskipun saat itu keberadaan mereka belum diketahui.
"Kalau di Polda, (Rihana-Rihani) sudah (berstatus) tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip dari Kompas.com (9/6/2023).
Baca juga: IPW Minta Polda Metro Libatkan Densus 88, Buru Kembar Penipu Rihana-Rihani
Baca juga: Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi 10 Ayat Pertama dan 10 Ayat Terakhir di Hari Jumat
Akan tetapi, pihaknya tidak menjelaskan lebih jauh sejak kapan Rihana-Rihani berstatus sebagai tersangka.
Hengki saat itu menyampaikan, tak perlu memanggil Rihana-Rihani terlebih dahulu untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan.
Sebab polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menjadikan status keduanya sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya, akhirnya menangkap keduanya di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023).
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Hengki.
Setelah ditangkap, keduanya kemudian dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
Dituntut penjara 5 tahun
JPU menuntut si kembar dengan hukuman penjara selama lima tahun saat persidangan Selasa (21/11/2023).
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.