Kasus Narkoba

Dua Warga Aceh Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Lampung karena Tergiur Upah Rp 13 Juta

Empat tahanan narkoba kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung, beberapa waktu lalu. Dua warga Aceh diduga kuat ikut membantu pelarian keempat tahanan itu

Editor: Jamaluddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/BAYU SAPUTRA
Sari (kiri) dan Yusuf, dua warga Aceh yang diduga membantu pelarian empat tahanan narkoba, dihadirkan dalam ekspose di Mapolda Lampung pada Selasa (19/12/2023). 

Yusuf dan Suyatno (masih dalam pengejaran) membantu Asnawi cs untuk ke luar dari Rutan Tahti Polda Lampung.

Terancam hukuman mati

Akibat perbuatannya tersebut, Yusuf dan Sari Purwanti terancam hukuman mati.

Polisi menerapkan pasal yang sama dengan empat tahanan yang kabur terhadap kedua pelaku.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 137 dan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, sama seperti para tahanan yang kabur," kata dia.

Erlin menambahkan, penerapan pasal narkotika kepada kedua pelaku itu karena mereka juga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Aceh. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati, Yusuf dan Sari Bantu Tahanan Narkoba Kabur, Diupah Rp 13 Juta,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved