Kasus Narkoba
Dua Warga Aceh Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Lampung karena Tergiur Upah Rp 13 Juta
Empat tahanan narkoba kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung, beberapa waktu lalu. Dua warga Aceh diduga kuat ikut membantu pelarian keempat tahanan itu
Yusuf dan Suyatno (masih dalam pengejaran) membantu Asnawi cs untuk ke luar dari Rutan Tahti Polda Lampung.
Terancam hukuman mati
Akibat perbuatannya tersebut, Yusuf dan Sari Purwanti terancam hukuman mati.
Polisi menerapkan pasal yang sama dengan empat tahanan yang kabur terhadap kedua pelaku.
Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 137 dan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, sama seperti para tahanan yang kabur," kata dia.
Erlin menambahkan, penerapan pasal narkotika kepada kedua pelaku itu karena mereka juga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Aceh. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati, Yusuf dan Sari Bantu Tahanan Narkoba Kabur, Diupah Rp 13 Juta,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Dua warga Aceh
Tahanan Narkoba
Kabur dari Rutan
Rutan Polda Lampung
Tergiur Upah Rp 13 Juta
Dua Warga Aceh Ditangkap
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
TNI AL Tangkap Kapal Thailand Bawa 1,9 Ton Narkoba Berbungkus Teh China di Perairan Karimun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.