Berita Kutaraja
Dua Wanita Open BO Pura-Pura Ngambek ke Pacar agar Bisa ‘Job’, Dibekuk Polisi di Hotel
Kasus ini melibatkan dua wanita open booking out (BO), yakni DNHA (22) dan ZNTM (24), serta seorang wanitta muncikari, MWD (23).
Namun, karena DNAH dan ZNTM masih bersama pacarnya, maka supaya dapat pergi ke hotel tersebut, ZNTM bertingkah pura-pura ngambek kepada pacarnya agar bisa pulang.
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah mengadili kasus prostitusi online yang terjadi di Kota Banda Aceh.
Kasus ini melibatkan dua wanita open booking out (BO), yakni DNHA (22) dan ZNTM (24), serta seorang wanitta muncikari, MWD (23).
Mereka ditangkap di sebuah hotel dalam kawasan Ulee Kareng oleh anggota Polresta Banda Aceh yang melakukan kegiatan ‘undercover’ atau penyamaran.
Kasus ini terungkap pada 14 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu DNAH dan ZNTM sedang bersama pacar masing-masing duduk-duduk di rumah DNAH.
Kemudian ZNTM mendapat pesan dari MWD (sang muncikari), agar pukul 22.00 WIB segera berangkat menuju hotel yang sudah ditentukan.
Namun, karena DNAH dan ZNTM masih bersama pacarnya, maka supaya dapat pergi ke hotel tersebut, ZNTM bertingkah pura-pura ngambek kepada pacarnya agar bisa pulang.
Beberapa saat kemudian, DNAH mendapat pesan dari MWD melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatakan, “Ini ada job ‘ST’, mau?“ DNAH pun membalasnya, “Di mana? Sama siapa? Mau.“
Selanjutnya ZNTM dan DNAH mengendarai sepeda motor menuju hotel.
Baca juga: Tiga Remaja di Lhokseumawe Tipu Warga, Modus Open BO Via Aplikasi MiChat
Sekira pukul 23.30 WIB, MWD bersama DNAH dan ZNTM tiba di lokasi.
Namun, saat hendak masuk sempat ditahan di lobi hotel oleh security hotel, dikarenakan tidak mendapatkan izin masuk ke dalam.
Namun, sekira pukul 00.00 WIB, dijemput ke lobi oleh DP (anggota Polresta Banda Aceh yang melakukan penyamaran atau ‘undercover’).
Sesampainya di dalam kamar, sudah ada AZ (anggota Polresta Banda Aceh yang juga melakukan ‘undercover’).

Setelah terjadi kesepakatan harga, MWD hendak pamit pulang.
Namun, DNAH meminta agar MWD jangan pulang dulu, akan tetapi menunggu saja di dalam kamar mandi hotel tersebut.
Untuk membongkar jaringan prostitusi online yang marak terjadi di Banda Aceh, maka pada 15 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 WIB, DP dan AZ menginformasikan kepada dua rekannya yang juga anggota Polresta Banda Aceh tentang dua wanita yang siap di-booking.
Keduanya melaporkan akan terjadi kegiatan prostitusi online yang dilakukan MWD sebagai muncikari bersama dua wanita penghibur yang dia kendalikan, yakni DNAH dan ZNTM.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Prostitusi Online di Warkop Banda Aceh, Pasang Tarif hingga Rp2 Juta
Dua anggota polisi yang melakukan kegiatan ‘undercover’ itu pun menginfokan lokasi dan kamar hotel kepada rekannya.
Berbekal informasi tersebut, sekira pukul 00.30 WIB, Tim Polresta Banda Aceh bergerak menuju lokasi dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan.
Alhasil, satu muncikari (MWD) dan dua wanita penghibur (DNAH DAN ZNTM) berhasil diamankan.
Dari tangan mereka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Iphone 13 Pro Max milik MWD, kartu ATM bank milik MWD, uang tunai Rp5.000.000 yang ditarik dari ATM milik MWD.
Kemudian, satu unit handphone merek Iphone 11 milik DNAH, 1 unit handphone merek Iphone 8 Plus milik ZNTM, dan 2 pcs alat kontrasepsi.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor milik DNAH yang digunakan untuk berboncengan dengan ZNTM menuju hotel.
Untuk proses lebih lanjut, MWD bersama DNAH dan ZNTM dibawa aparat ke Maolresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan.
Kasus ini kemudian bergulir hingga ke meja hijau.
Baca juga: Jaringan Listrik Pulautiga Aceh Tamiang Sempat Padam Total Akibat Kabel Tanah Dipotong OTK
Setelah menjalani serangkaian persidangan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fauziati menjatuhkan hukuman penjara tehadap ketiganya.
Dalam sidang terpisah nomor 35/JN/2023/ MS.Bna terhadap terdakwa MWD dinyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubar ta’zir penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (28/12/2023).
Sementara itu, dalam persidangan Nomor 37/ JN/2023/MS.Bna dengan terdakwa DNAH dan ZNTM, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubar ta’zir penjara selama 4 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (28/12/2023).
Hakim memerintahkan agar ketiga terpidana tetap berada dalam penahanan sampai masa tahanan penjara selesai dilaksanakan.
(Serambinews.com)
Baca juga: Polres Pidie Gerebek Prostitusi Online di Wisma Kota Sigli, PSK dan Pria Hidung Belang Diamankan
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Prostitusi Online di Warkop Banda Aceh, Pasang Tarif hingga Rp2 Juta
Baca juga: VIRAL Lebih dari 300 Tamu Jatuh Sakit Setelah Berpesta, Ternyata Rebung Menjadi Penyebabnya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Aksi 2 Wanita Open BO di Banda Aceh, Pura-pura Ngambek ke Pacar Agar Bisa ‘Job’: Rupanya Dijebak,
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.