Kasus Rudapaksa

Seorang Remaja di Aceh Utara Dirudapaksa Pria Beristri hingga Hamil, Pelaku Mengaku Lajang

Seorang remaja di Aceh Utara berinisial A (15) beberapa waktu lalu dirudapaksa oleh pria yang sudah beristri berinisial I (23).

Editor: Jamaluddin
DOK POLRES ACEH UTARA 
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menginterogasi seorang pria yang merudapaksa remaja berusia 15 tahun hingga hamil. 

Saat ini, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan pekerja sosial Aceh Utara untuk pendampingan terhadap korban.

Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban.

"Tersangka dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan," pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara. (*) 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved