Kasus Narkotika
Kurang dari Sebulan, Polda Aceh Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Ciduk 59 Tersangka
Dalam waktu kurang dari satu bulan atau selama Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, menurut Wakapolda, pihaknya ikut mengamankan 59 tersangka, dan satu di antaranya adalah wanita. “Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu 32,1 kilogram, ganja 80,5 kilogram, dan ektasi 5.000 butir,” rinci Brigjen Armia Fahmi.
Laporan Subur Dani I Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Dalam waktu kurang dari satu bulan atau selama Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika.
Kasus narkotika itu berupa jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, dalam memberantas narkotika di provinsi ujung barat Pulau Sumatera, ini.
"Dalam kurun waktu 1-15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika.
Rinciannya, tujuh kasus sabu, 38 kasus ganja, dan satu kasus ekstasi," kata Wakapolda Aceh, Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, kawasan Jeulingke, Banda Aceh, pada Senin (15/1/2024), dikutip dari Serambinews.com.
Dalam pengungkapan tersebut, menurut Wakapolda, pihaknya ikut mengamankan 59 tersangka, dan satu di antaranya adalah wanita.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu 32,1 kilogram, ganja 80,5 kilogram, dan ektasi 5.000 butir,” rinci Brigjen Armia Fahmi.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dengan pengungkapan tersebut, lanjut Arma Fahmi, Polda Aceh sudah menyelamatkan 257.427 orang dalam kasus sabu, 257.427 orang dalam kasus ganja, dan 5.000 orang dalam kasus ekstasi.
Dalam kesempatan itu, Armia Fahmi menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Polda Aceh sangat komit dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk siapapun yang terlibat dalam jaringannya, walaupun anggota polri sekalipun.
"Polda Aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apa pun alasan dan siapa pun pelakunya pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu," tegas Wakapolda Aceh.
Mantan Irwasda Polda Sumatera Utara (Sumut) itu juga menyampaikan, narkoba sangat berbahaya karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk merusak generasi muda.
Apalagi, Aceh merupakan pintu masuk strategis barang haram itu, sehingga setiap sindikat yang masuk harus disikat.
Polda Aceh
Ungkap 46 Kasus
kasus narkotika
Ciduk 59 Tersangka
Tujuh Kasus Sabu
38 Kasus Ganja
Satu Kasus Ekstasi
Wakapolda Aceh
Brigjen Armia Fahmi
Polres Pidie Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika, Amankan 18 Kg Bakong Ijo dan Dua Pelaku |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Sabu 192 Kg di Bireuen Setelah Kejar Mengejar di Jalan Raya |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Tangkap 3 Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Sabu di Atap Seng Disita |
![]() |
---|
Petugas Bandara SIM Aceh Besar Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 1 Kg ke Lombok, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dengan Modus Jual Beli Mobil Bekas, 4 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.