Kasus Narkotika

Kurang dari Sebulan, Polda Aceh Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Ciduk 59 Tersangka

Dalam waktu kurang dari satu bulan atau selama Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika.

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, dan jajaran memperlihatkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan Polda Aceh dan polres jajaran dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024). 

Dalam pengungkapan tersebut, menurut Wakapolda, pihaknya ikut mengamankan 59 tersangka, dan satu di antaranya adalah wanita. “Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu 32,1 kilogram, ganja 80,5 kilogram, dan ektasi 5.000 butir,” rinci Brigjen Armia Fahmi.

Laporan Subur Dani I Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Dalam waktu kurang dari satu bulan atau selama Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika.

Kasus narkotika itu berupa jenis sabu, ganja, dan ekstasi.

Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, dalam memberantas narkotika di provinsi ujung barat Pulau Sumatera, ini.

"Dalam kurun waktu 1-15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika.

Rinciannya, tujuh kasus sabu, 38 kasus ganja, dan satu kasus ekstasi," kata Wakapolda Aceh, Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, kawasan Jeulingke, Banda Aceh, pada Senin (15/1/2024), dikutip dari Serambinews.com.

Dalam pengungkapan tersebut, menurut Wakapolda, pihaknya ikut mengamankan 59 tersangka, dan satu di antaranya adalah wanita.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu 32,1 kilogram, ganja 80,5 kilogram, dan ektasi 5.000 butir,” rinci Brigjen Armia Fahmi.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dengan pengungkapan tersebut, lanjut Arma Fahmi, Polda Aceh sudah menyelamatkan 257.427 orang dalam kasus sabu, 257.427 orang dalam kasus ganja, dan 5.000 orang dalam kasus ekstasi.

Dalam kesempatan itu, Armia Fahmi menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Polda Aceh sangat komit dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk siapapun yang terlibat dalam jaringannya, walaupun anggota polri sekalipun.

"Polda Aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apa pun alasan dan siapa pun pelakunya pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu," tegas Wakapolda Aceh.

Mantan Irwasda Polda Sumatera Utara (Sumut) itu juga menyampaikan, narkoba sangat berbahaya karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk merusak generasi muda.

Apalagi, Aceh merupakan pintu masuk strategis barang haram itu, sehingga setiap sindikat yang masuk harus disikat.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved