Kasus Narkoba
Polres Pidie Ungkap Kasus Sabu, Amankan Tiga Pelaku dan Barang Bukti 338,8 Gram
Polres Pidie mengungkap penyalahgunaan sabu-sabu dalam tiga hari, 9-11 Januari 2024. Adapun barang bukti yang disita petugas sebanyak 338,8 gram.
Editor:
Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK (dua kiri), dan jajaran memperlihatkan barang bukti sabu-sabuyang disita dari tiga pelaku yang dibekuk pada 9-11 Januari 2024, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (15/1/2024).
Mereka umumnya bekerja serabutan.
“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 (2) sib Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda 10 miliar rupiah," pungkas Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap Tiga Pelaku Kasus Narkoba di Pidie, Barang Bukti 338 Gram Sabu Disita,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tags
Polres Pidie
Ungkap Kasus Sabu
Tiga Pelaku Ditangkap
Sabu 338 Gram Disita
Kapolres Pidie
AKBP Imam Asfali SIK
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Narkoba
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.