Kasus Narkoba

Polres Pidie Ungkap Kasus Sabu, Amankan Tiga Pelaku dan Barang Bukti 338,8 Gram 

Polres Pidie mengungkap penyalahgunaan sabu-sabu dalam tiga hari, 9-11 Januari 2024. Adapun barang bukti yang disita petugas sebanyak 338,8 gram.

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK (dua kiri), dan jajaran memperlihatkan barang bukti sabu-sabuyang disita dari tiga pelaku yang dibekuk pada 9-11 Januari 2024, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (15/1/2024). 

Mereka umumnya bekerja serabutan. 

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 (2) sib Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda 10 miliar rupiah," pungkas Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap Tiga Pelaku Kasus Narkoba di Pidie, Barang Bukti 338 Gram Sabu Disita, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved