Berita Banda Aceh
Polda Aceh Tangkap ASN dan Anaknya, Diduga Jual Kulit Harimau
Kepolisian Daerah (Polda) Acehh berhasil menangkap dua tersangka pelaku yang memperdagangkan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae),
Pengungkapan kasus ini, kata Winardy, berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter terkait dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE).
Laporan Subur Dani I Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menangkap dua tersangka pelaku yang memperdagangkan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae), salah satu satwa yang dilindungi.
Tersangka pertama berinisial KDI (48), tersangka kedua berinisial MHB (24) yang tak lain adalah anak kandung KDI.
Keduanya ditangkap di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Jumat (19/1/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy menjelaskan, KDI merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kantor camat di Aceh Timur.
Pengungkapan kasus ini, kata Winardy, berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter terkait dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE).
Yakni, dengan cara tersangka pelaku menyimpan,memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit, tulang belulang, dan tengkorak harimau Sumatra.
Baca juga: BEREH, Polda Aceh Ungkap Perdagangan Ilegal Kulit Harimau
Penyidik juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa para pelaku akan melakukan transaksi atau memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit, tubuh, atau bagian-bagian dari harimau sumatra dalam keadaan mati.
Oleh karena itu, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Dalam tindak pidana tersebut, KDI bertindak sebagai pemilik barang terlarang, sedangkan MHB sebagai sopir yang ikut membantu membawa barang bukti tersebut.
Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil yang disopiri MHB.
Ayah dan anak ini menunggu penawar dengan harga tertinggi dari jaringan yang ada.
“Modusnya, pelaku ini menunggu penawar dengan harga yang lebih tinggi melalui jaringan.
Barangnya ditampung di Medan.
Dan itu masih kami profiling.

Baca juga: Tiga Manfaat Ikan Lele untuk Kesehatan, Ada vitamin B12, protein, dan omega 3
Ini akan kita kejar dari hilir ke hulu, mulai penyedia sampai pemesannya,” ungkap Winardy.
Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut berupa satu lembar kulit harimau sumatra utuh, tulang belulang, dan tengkorak, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa STNK.
Kedua pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d junctoPasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kapolda mengapresasi Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko mengapresiasi Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter yang berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap dua tersangka pelakunya.
Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tindak pidana KSDAE, berupa memiliki, menyimpan, dan memperniagakan satwa yang dilindungi merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.
Baca juga: Selama Januari 2024, Polres Langsa Tangkap Empat Tersangka Narkoba dan Sita Sabu 960 Gram
Demikian dikatakan Kapolda Aceh dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024) siang.
“Pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa harimau sumatra ini mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam,” kata Kapolda Aceh.
Alumnus Akabri 1991 itu mengatakan, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama.
Namun, ini sebagai pengingat bahwa Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi perhatian serius pihak Polda Aceh.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik masih bekerja untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut agar semua jadi terang benderang, baik pemburu, penjual, maupun penampung satwa tersebut.
Achmad Kartiko juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi tersebut. (*)
Baca juga: Kasus Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Timur, Polda Aceh Tangkap Dua Pelaku
Baca juga: NGERI, Seorang Oknum TNI AU Bunuh Pemilik Warung di Medan
Baca juga: SENGIT Aksi Baku Tembak di Intan Jaya Papua 5 Aggota KKB Tewas
Mualem Ajak Semua Elemen Bersatu Saat Jadi Irup HUT Ke-80 RI, Wagub Pimpin Renungan Suci |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Serahkan Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan di HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
MPU Aceh Keluarkan Taushiyah HUT RI ke-80: Peringatan Harus Khidmat dan Sesuai Syariat |
![]() |
---|
Lagi, Dua Terpidana Korupsi Wastafel Disdik Aceh Dieksekusi ke LP Banda Aceh |
![]() |
---|
DWP Aceh Gelar Semarak HUT ke-80 RI, Perkuat Solidaritas dan Semangat Berkarya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.