Berita Lhokseumawe

Polisi Sita Enam Paket Sabu dari Pria Aceh Utara saat Ditangkap

Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Dewantara jajaran Polres Lhokseumawe menahan tersangka penyalah guna narkotika jenis sabu-sabu berinisial M

Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Barang bukti Sabu-Sabu disita polisi 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Plh Kapolsek Dewantara Iptu Faisal, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas penjualan narkotika di wilayah tersebut.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Dewantara jajaran Polres Lhokseumawe menahan tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu berinisial M (33) di kawasan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (3/3/2024) malam.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti (BB) berupa enam paket kecil sabu-sabu dengan total berat 1,83 gram, timbangan digital, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 500.000.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Plh Kapolsek Dewantara Iptu Faisal, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas penjualan narkotika di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, sebut Iptu Faisal, petugas berhasil menangkap M di rumahnya.

Baca juga: 50 Roket Hizbullah Ditembakkan ke Galilea dari Lebanon Selatan, Iron Dome Israel Dibuat Kewalahan

Baca juga: Viral, Juru Parkir Palak Pelanggan di Panakkukang Makassar, Tarif Tak Sesuai Karcis

Saat penangkapan, tersangka berupaya membuang barang bukti sabu, tetapi berhasil diamankan oleh petugas.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dewantara untuk proses lebih lanjut.

Tersangka M dijerat penyidik dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidananya, penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup serta denda Rp8 miliar hingga Rp10 miliar. (*)

 

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba Asal Aceh Murtala Ilyas, Barang Bukti 110 Kg Sabu Disita

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar, Paksa Anak Mengemis, Uangnya Dipakai Beli Sabu 

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pria Asal Aceh Utara Penyalahgunaan Narkotika, Ini Barang Bukti Yang Disita

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved