Berita Nagan Raya

Seorang Pria di Nagan Raya Ditangkap Polisi Karena Sebarkan Video Vulgar Pacarnya

MA (22)  seorang pria di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ditangkap polisi karena nekat menyebarkan Video tak senonoh pacarnya di media sosial

|
Editor: Muliadi Gani
Dok polisi
Tersangka penyebar video syur pacarnya ketika diamankan di Polres Nagan Raya, Jumat (22/3/2024). 

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dipidana dengan penjara paling lama 12  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.(*)

 

Baca juga: Pria di Jepara Ini Tega Cabuli Siswi SMA hingga Hamil dan Melahirkan, Korban Diancam Video Syur

Baca juga: Polisi Tetapkan Ibu Kandung Jadi tersangka, Kasus Bocah 5 Tahun Dibunuh Pacar di Aceh Barat

Baca juga: Pilu! Bocah 5 Tahun di Aceh Barat Dibunuh Pacar Ibunya, Sang Ibu Bohongi soal Penyebab Kematian

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved