Berita Nagan Raya
Seorang Pria di Nagan Raya Ditangkap Polisi Karena Sebarkan Video Vulgar Pacarnya
MA (22) seorang pria di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ditangkap polisi karena nekat menyebarkan Video tak senonoh pacarnya di media sosial
|
Editor:
Muliadi Gani
Dok polisi
Tersangka penyebar video syur pacarnya ketika diamankan di Polres Nagan Raya, Jumat (22/3/2024).
Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.(*)
Baca juga: Pria di Jepara Ini Tega Cabuli Siswi SMA hingga Hamil dan Melahirkan, Korban Diancam Video Syur
Baca juga: Polisi Tetapkan Ibu Kandung Jadi tersangka, Kasus Bocah 5 Tahun Dibunuh Pacar di Aceh Barat
Baca juga: Pilu! Bocah 5 Tahun di Aceh Barat Dibunuh Pacar Ibunya, Sang Ibu Bohongi soal Penyebab Kematian
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
video tak senonoh
penyebaran video
Video Vulgar Pacar
pelaku
korban
video vulgar
Nagan raya
Prohaba.co
Prohaba
Berita Terkait: #Berita Nagan Raya
Polres Nagan Raya Ringkus Pemasok Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Pelaku Judol, Dua Nyaris Tumbang |
![]() |
---|
Dokter Spesialis RSUD SIM Nagan Raya Gelar Mogok Terbatas, Tolak Aturan Sepihak |
![]() |
---|
KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya |
![]() |
---|
Julian Saputra, Murid SD yang Panjat Tiang Bendera di HUT Ke-80 RI Dapat Penghargaan dari Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.