Berita Nagan Raya
Seorang Pria di Nagan Raya Ditangkap Polisi Karena Sebarkan Video Vulgar Pacarnya
MA (22) seorang pria di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ditangkap polisi karena nekat menyebarkan Video tak senonoh pacarnya di media sosial
Pelaku nekat menyebar Video tak senonoh pacarnya di media sosial dipicu akibat merasa kesal karena pacarnya tidak menuruti perkataannya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - MA (22) seorang pria di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ditangkap polisi karena nekat menyebarkan Video tak senonoh pacarnya di media sosial (medsos).
Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya meringkus MA di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada Rabu (20/3/2024).
Hingga Jumat (22/3/2024) MA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku nekat menyebar Video tak senonoh pacarnya di media sosial dipicu akibat merasa kesal karena pacarnya tidak menuruti perkataannya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi mengatakan, awalnya mereka berdua ini merupakan pasangan kekasih yang sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Kejadian bermula ketika Korban bersama dengan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri di perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya,” ungkap Kasat Reskrim Vitra Ramadani kepada wartawan, Jumat (22/3/2024)
Baca juga: Pemuda Blitar Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar
Baca juga: Pemuda di Palembang Rudapaksa Pacar, Ancam Sebar Foto Syur Korban
Baca juga: Nekat Foto Prewedding di Himalaya, Wanita Influencer Alami Hipotermia
Dikatakan, setelah melakukan hubungan terlarang itu, tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan handphone (HP) pribadinya merekam korban yang pada saat itu masih dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian (busana).
Kejadian terus berlanjut dimana korban kerap kali dimarahi serta diancam dengan video yang direkam oleh pelaku kalau tidak menuruti perkataannya akan di sebarluaskan.
Berselang tiga hari kemudian korban mendapat kiriman video dari salah satu akun media sosial (medsos) yang memperlihatkan korban tanpa busana setelah berhubungan badan dengan pelaku.
“Akibat semakin tersebar luas, teman dan keluarga pun mengetahui adanya video tersebut, karena tidak terima akhirnya kelurga korban melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum," Iptu Vitra.
Setelah menerima laporan, kata Kasat Reskrim, pihaknya menangkap pelaku dan kini sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, pelaku dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.
Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.(*)
Baca juga: Pria di Jepara Ini Tega Cabuli Siswi SMA hingga Hamil dan Melahirkan, Korban Diancam Video Syur
Baca juga: Polisi Tetapkan Ibu Kandung Jadi tersangka, Kasus Bocah 5 Tahun Dibunuh Pacar di Aceh Barat
Baca juga: Pilu! Bocah 5 Tahun di Aceh Barat Dibunuh Pacar Ibunya, Sang Ibu Bohongi soal Penyebab Kematian
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
video tak senonoh
penyebaran video
Video Vulgar Pacar
pelaku
korban
video vulgar
Nagan raya
Prohaba.co
Prohaba
Polres Nagan Raya Ringkus Pemasok Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Pelaku Judol, Dua Nyaris Tumbang |
![]() |
---|
Dokter Spesialis RSUD SIM Nagan Raya Gelar Mogok Terbatas, Tolak Aturan Sepihak |
![]() |
---|
KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya |
![]() |
---|
Julian Saputra, Murid SD yang Panjat Tiang Bendera di HUT Ke-80 RI Dapat Penghargaan dari Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.