Berita Nagan Raya

Seorang Pria di Nagan Raya Ditangkap Polisi Karena Sebarkan Video Vulgar Pacarnya

MA (22)  seorang pria di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ditangkap polisi karena nekat menyebarkan Video tak senonoh pacarnya di media sosial

|
Editor: Muliadi Gani
Dok polisi
Tersangka penyebar video syur pacarnya ketika diamankan di Polres Nagan Raya, Jumat (22/3/2024). 

Pelaku nekat menyebar Video tak senonoh pacarnya di media sosial dipicu akibat merasa kesal karena pacarnya tidak menuruti perkataannya.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE -  MA (22)  seorang pria di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ditangkap polisi karena nekat menyebarkan Video tak senonoh pacarnya di media sosial (medsos).

Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya meringkus MA di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada Rabu (20/3/2024).

Hingga Jumat (22/3/2024) MA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku nekat menyebar Video tak senonoh pacarnya di media sosial dipicu akibat merasa kesal karena pacarnya tidak menuruti perkataannya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi mengatakan, awalnya mereka berdua ini merupakan pasangan kekasih yang sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Kejadian bermula ketika Korban bersama dengan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri di perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya,” ungkap Kasat Reskrim Vitra Ramadani kepada wartawan, Jumat (22/3/2024)

Baca juga: Pemuda Blitar Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

Baca juga: Pemuda di Palembang Rudapaksa Pacar, Ancam Sebar Foto Syur Korban

Baca juga: Nekat Foto Prewedding di Himalaya, Wanita Influencer Alami Hipotermia

Dikatakan, setelah melakukan hubungan terlarang itu, tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan handphone (HP) pribadinya merekam korban yang pada saat itu masih dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian (busana).

Kejadian terus berlanjut dimana korban kerap kali dimarahi serta diancam dengan video yang direkam oleh pelaku kalau tidak menuruti perkataannya akan di sebarluaskan.

Berselang tiga hari kemudian korban mendapat kiriman video dari salah satu akun media sosial (medsos) yang memperlihatkan korban tanpa busana setelah berhubungan badan dengan pelaku.

“Akibat semakin tersebar luas, teman dan keluarga pun mengetahui adanya video tersebut, karena tidak terima akhirnya kelurga korban melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum," Iptu Vitra.

Setelah menerima laporan, kata Kasat Reskrim, pihaknya menangkap pelaku dan kini sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, pelaku dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dipidana dengan penjara paling lama 12  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.(*)

 

Baca juga: Pria di Jepara Ini Tega Cabuli Siswi SMA hingga Hamil dan Melahirkan, Korban Diancam Video Syur

Baca juga: Polisi Tetapkan Ibu Kandung Jadi tersangka, Kasus Bocah 5 Tahun Dibunuh Pacar di Aceh Barat

Baca juga: Pilu! Bocah 5 Tahun di Aceh Barat Dibunuh Pacar Ibunya, Sang Ibu Bohongi soal Penyebab Kematian

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved