Berita Bireuen

Polres Bireuen Bersama Forkopimda Musnahkan 27 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi

Polres Bireuen bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 27 kg dan 5000 butir ekstasi.

Editor: Muliadi Gani
Foto For Prohaba.co
Kapolres Bireuen bersama unsur Forkopimda Bireuen, Senin (25/3/2024) memusnahkan barang bukti pil ektasi dan sabu, ektasi diblender dan sabu dengan mesin molen di halaman Mapolres Bireuen 

Sebelum pemusnahan dilakukan, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut melakukan pemeriksaan keaslian benda tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu seberat 27,5 kilogram dan pil ekstasi 5.000 butir.

Dalam pemusnahan ini semua pihak harus mengawasi agar proses berjalan lancar.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari kasus narkotika sabu yang ditangkap jajaran Polres Bireuen pada Senin (8/1/2024) lalu di Simpang Mamplam dan Jeunieb.

Baca juga: BEREH, Kapolres Aceh Utara Pimpin Pemusnahan Lima Titik Ladang Ganja

Baca juga: Polres Aceh Timur Ringkus Pembobol Toko dan Bengkel ‘Spesialis’ Hari Jumat

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Bireuen menangkap seorang warga Simpang Mamplam dan seorang warga Jeunieb, Bireuen, sekitar pukul 5.00 WIB, Senin (8/1/2024) setelah diintai sejak sepekan lalu karena diduga tersangkut kasus sabu.

Selain menangkap dua warga di dua tempat berbeda di Simpang Mamplam dan Jeunieb, aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 28.528,52 gram sabu serta 5.000 butir ekstasi.

Tim penegak hukum melakukan pengintaian secara maksimal di beberapa kawasan.

Pengintaian dilakukan sejak lima hari, selain itu juga melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi awal.

Akhirnya, aparat penegak hukum berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M bin M (40), warga salah satu desa di Kecamatan Simpang Mamplam.

Setelah mengamankan tersangka dilakukan pengembangan dan akhirnya tim bergerak lagi menangkap seorang tersangka lainnya berinisial F bin T (44), warga salah satu desa di Jeunieb Bireuen. Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah.

Selain menangkap dua tersangka, aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 27,528.52 gram, barang bukti lainnya berupa pil ekstasi setelah dihitung berjumlah 5.000 butir. (*)

Baca juga: Polres Aceh Tamiang Musnahkan 10 Kg Sabu dengan Semen dan Pasir

Baca juga: Driver Ojol Ditangkap Polisi Karena Edarkan 10 Ribu Narkoba Jenis Ekstasi di Jakarta Utara

Baca juga: Polres Sabang Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, 2 Pria dan 1 Perempuan Muda

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved