Berita Aceh Timur
Kesal Gara-gara Ditagih Utang, Pria Aceh Timur Tega Aniaya Teman
Personel Opsnal Resmob Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria berinisial SH (29), saat duduk di warung kopi Gampong Seuneubok Baro,
Sementara itu, tersangka langsung meninggalkan lokasi.
Tidak terima perlakuan tersebut, FA mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur untuk membuat laporan pengaduan. “
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Rizal. (*)
Baca juga: BRAT BIADAB, Polisi Yahudi Kembali Serbu Masjid Al-Aqsa
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Timur Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Dua Remaja di Pantai Leuge Peureulak
Baca juga: Meriahkan Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Aceh Gelar Pawai Takbir Keliling, Ini Rutenya
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| PN Idi Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur |
|
|---|
| Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil |
|
|---|
| Lima Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur |
|
|---|
| RSUD Zubir Mahmud Hentikan Layanan JKA untuk Desil 8–10 Mulai Mei 2026 |
|
|---|
| Nelayan Remaja Aceh Timur Dibebaskan dari Thailand, 18 Rekannya Masih Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/SH-pelaku-penganiayaan-karena-kesal-sering-ditagih-utang-ditangkap-Polisi.jpg)