Senin, 20 April 2026

Berita Aceh Timur

Kesal Gara-gara Ditagih Utang, Pria Aceh Timur Tega Aniaya Teman

Personel Opsnal Resmob Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria berinisial SH (29), saat duduk di warung kopi Gampong Seuneubok Baro,

Editor: Muliadi Gani
Dok Humas
SH pelaku penganiayaan, karena kesal sering ditagih utang, ditangkap Polres Aceh Timur, Minggu (7/4/2024). 

Sementara itu, tersangka langsung meninggalkan lokasi.

Tidak terima perlakuan tersebut, FA mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur untuk membuat laporan pengaduan. “

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Rizal. (*)

 

Baca juga: BRAT BIADAB, Polisi Yahudi Kembali Serbu Masjid Al-Aqsa

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Timur Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Dua Remaja di Pantai Leuge Peureulak

Baca juga: Meriahkan Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Aceh Gelar Pawai Takbir Keliling, Ini Rutenya

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved