Berita Pidie Jaya

Polisi Limpahkan Kasus Pembunuhan Gajah Liar ke Jaksa

Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Pidie Jaya (Polres Pijay) melimpahkan kasus pembunuhan gajah liar kepada pihak

Editor: Muliadi Gani
Dok Humas Polres Pijay
Tim penyidik dari Satreskrim Polres Pijay (kanan) menyerahkan pelaku pembunuhan gajah liar bersama BB kepada Kejari Meureudu, Jumat (19/4/2024) petang. 

Pelimpahan pelaku bersama sejumlah barang bukti (BB) tersebut diharapkan menjadi pembelajaran, terutama bagi pelaku serta contoh bagi daerah lain atas tindakan pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistem.

PROHABA.CO, MEUREUDU - Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah memutuskan untuk melimpahkan kasus kematian gajah liar di perkebunan pisang milik warga di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, ke Kejaksaan Negeri setempat.

Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Pidie Jaya (Polres Pijay) melimpahkan kasus pembunuhan gajah liar kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Meureuedu sebagai langkah pada tahap dua.

Pelimpahan pelaku bersama sejumlah barang bukti (BB) tersebut diharapkan menjadi pembelajaran, terutama bagi pelaku serta contoh bagi daerah lain atas tindakan pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistem.

Seperti diketahui, Polres Pijay menetapkan ML (35), tersangka pelaku utama yang menyebabkan kematian seekor gajah liar berusia 13 tahun di kawasan kebun warga Glee Panton Limeeng, Kecamatan Bandar Baru, Pijay, Jumat (8/3/2024) lalu.

ML menjadi pelaku utama setelah diketahui sejak Selasa (20/2/2024) sekira pukul 18.00 WIB lalu atas kematian gajah berjenis kelamin jantan dengan usia 13 tahun tersengat arus listrik yang dipasang pada pagar kebun pisang miliknya.

Baca juga: Petani di Pidie Jaya Terlibat Bunuh Gajah Liar, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Irfan SH dikutip Serambinews. com, Minggu (21/4/2024) mengatakan, tahap penting dalam penanganan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistem telah berhasil dicapai sehingga dapat dilimpahkan berkas tahap kedua ini kapda pihak Kejari.

“Pelimpahan kasus kematian gajah liar itu dengan melibatkan pelaku tunggal yaitu ML warga asal Gampong Matang Reudeup, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara yang selama ini menggarap lahan perkebunan di Glee Panton Limeeng, Kecamatan Bandar Baru, Pijay,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH.

Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi (dua kiri) bersama kepala BKSDA Aceh, Kamaruzzaman (kiri), Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH (dua kanan) dan dokter ahli hewan, drh Rika Marwati (kanan) memperlihatkan sepasang gading gajah Sumatra serta beberapa BB lainnya dalam Konferensi Pers di Aula Mapolres Pijay, Jumat (8/3/2024)
Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi (dua kiri) bersama kepala BKSDA Aceh, Kamaruzzaman (kiri), Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH (dua kanan) dan dokter ahli hewan, drh Rika Marwati (kanan) memperlihatkan sepasang gading gajah Sumatra serta beberapa BB lainnya dalam Konferensi Pers di Aula Mapolres Pijay, Jumat (8/3/2024) (for serambinews.com)

Dijelaskan Iptu Irfan SH, pihak penyidik Polres Pijay selain menyerahkan pelaku utama ML, juga turut menyerahkan barang bukti (BB) pendukung berupa sepasang gading gajah, kabel listrik, kayu pancang, dan kawat ikat.

Barang bukti penyerahan tahap kedua ini menjadi komitmen tim penyidik dalam merampungkan berkas penyidikan terhadap pelanggaran hukum terhadap SDM dan ekosistem.

Baca juga: Seorang Pemuda di Aceh Timur Tega Bacok Kepala Teman Pakai Parang

Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyebab Gajah Mati Tersengat Listrik di Pidie Jaya

Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kelestarian alam di wilayah Pijay.

Jadi, langkah ini sebagai wujud dalam memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan kesungguhan dan profesionalisme yang tinggi.

Adapun nomor berkas BP/07/III/ Res.5.3/2024/Reskrim yang tercatat sejak tanggal 15 Maret 2024, menjadi landasan utama dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus ini secara tegas dan berkomitmen penuh.

Ditambahkan, dengan langkah ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi mereka yang ingin merusak lingkungan dan sumber daya alam.

Maka, langkah penegakan hukum yang tegas ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain. “Terutama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem alam,” ujarnya. (*)

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved