KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar Tahanan Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecat 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di rutan, Rabu (24/4/2024).

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecat 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di rutan, Rabu (24/4/2024).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024 lalu.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, 66 pegawai itu diberhentikan dari kedudukannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Keputusan ini merupakan hasil kesimpulan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan dan memutuskan bahwa 66 orang itu dihukum dengan disiplin tingkat berat berupa pemberhentian,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Kekayaan Presiden Jokowi Dilaporkan Meningkat Rp 13,45 Miliar, KPK Masih Lakukan Verifikasi

Ali mengatakan, Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan atasan langsung para pegawai rutan itu telah selesai melakukan pemeriksaan pada 2 April lalu.

Mereka memutuskan bahwa 66 dari total 93 pegawai KPK yang terlibat, terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i, Pasal Huruf a, dan pasal 5 Huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 2021.

Sekjen KPK Cahya H. Harefa pun menerbitkan surat pemberhentian atau pemecatan pada 17 April 2024.

“Kalau istilah di peraturan pemerintahannya adalah pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Jadi, diberhentikan 66 orang sebagai pegawai KPK,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, dari 93 pegawai yang diduga terlibat dan telah disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sebanyak 15 di antaranya sedang menjalani proses hukum pidana karena menjadi tersangka menerima suap.

Oleh karena itu, proses disiplin belum bisa dilakukan.

Baca juga: Modus Pungli di Rutan KPK, Ada Tahanan yang Dikenakan Biaya Bulanan Hingga Rp 5 Juta

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar, Ada Pegawai yang Terima Lebih dari Setengah Miliar Rupiah

Sementara itu, 12 orang lainnya melakukan pungli sebelum Dewas KPK dibentuk sehingga saat ini mereka tengah dikonsultasikan dengan lembaga lain Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam mengusut kasus pungli di rutan sendiri, KPK menindak dari tiga sisi yakni, etik, pidana, dan disiplin.

Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Eks Kepala Rutan KPK 2022-2023 Achmad Fauzi dan Ristanta disebut mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.

Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Kompas. com)

Baca juga: Penangkapan Massal saat Protes Menentang Perang di Gaza Meluas di Kampus-Kampus Elite AS

Baca juga: Caleg Partai Garuda Devara Putri Prananda Dipecat, Jadi Tersangka Pembunuhan Cinta Segitiga 

Baca juga: Polda Sulsel Pecat Polisi yang Rudapaksa Mantan Pacar dengan Tidak Hormat

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved