Kasus Korupsi
KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh
Komisi Yudisial (KY) tengah mendalami putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung
PROHABA.CO, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim memerintahkan agar Gazalba segera dibebaskan dari tahanan.
Komisi Yudisial (KY) tengah mendalami putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, memeriksa hakim yang mengabulkan putusan sela Gazalba.
"Saya baru minta tim investigasi untuk mendalami dahulu," kata Joko Sasmito dikutip Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Gazalba merupakan hakim agung sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap soal Julukan "Bos Dalem" Hakim Agung Gazalba Saleh
Eksepsi atau nota keberatannya dalam perkara ini dikabulkan Majelis Hakim dengan alasan Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.
Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memerintahkan Jaksa KPK mengeluarkan Gazalba dari tahanan.
Atas putusan ini, KPK meminta Badan Pengawas (Bawas) MA dan KY selaku pengawas Hakim untuk turun tangan memeriksa Majelis Hakim.
“Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin sore.
Adapun hakim yang menangani perkara itu adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.
Alex mengatakan, hakim memang memiliki kemerdekaan dan independensi dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara.
Namun, kebebasan itu tidak lantas membuat mereka bisa seenaknya sendiri membuat putusan yang mengabaikan Undang-Undang KPK dan praktik penuntutan kasus korupsi selama 20 tahun.
“Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” ujar Alex.
Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, pimpinan KPK akan menyatakan sikap setelah menerima putusan yang aneh tersebut.
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Komisaris dan Direksi PT Patna Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi di KEK Arun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.