Korupsi
Anak Buah Ungkap 12 Senjata Disita dari Kamar Pribadi Eks Mentan SYL, Kasus Korupsi di Kemantan
Anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya 12 senjata yang disita dari rumah dinas.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Begini Respons Anggota DPR RI
Baca juga: Anak SYL Palak Kementan Rp 43 Juta Tiap Bulan untuk Bayar Cicilan Alphard, Ini Jabatan Kemal Redindo
Baca juga: Jago Mengetik Cepat Pakai Hidung, Pria India Kembali Pecahkan Rekor Dunia
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kasus Korupsi Kementan, Anak Buah Ungkap 12 Senjata Disita dari Kamar Pribadi Eks Mentan SYL,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Fantastis! Oknum di Kemenag Diduga Terima 'Pelicin' hingga Rp 113 Juta per Jemaah Haji |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Komisaris dan Direksi PT Patna Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi di KEK Arun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.