Korupsi di PT Timah
Kerugian Negera Kasus Timah Membengkak Hingga Rp 300 Triliun, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah mengaku heran dugaan kerugian negara dalam kasus itu yang membengkak menjadi Rp 300 triliun.
Padahal pabrik itu didirikan pada 18 April 2007 dan beroperasional secara penuh pada 2011.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua tersangka.
Mereka adalah TN alias AN dan tersangka AA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015- 2022," ujar Ketut dalam pers rilisnya, Selasa (4/6/2024), dikutip dari Kompas.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerugian Kasus Timah Capai Rp 300 T, Kuasa Hukum: Dihitung sejak Kerajaan Sriwijaya",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kasus Dugaan Korupsi
PT Timah
Kerugian Negara
Rp 300 Triliun
Kejagung
Kejaksaan Agung
Kuasa Hukum
Tersangka
Prohaba.co
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Mulai Agendakan Pemeriksaan Pelapor dan Saksi, Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis |
![]() |
---|
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah |
![]() |
---|
Kasus Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar |
![]() |
---|
Hakim Pun Salah Menyebut Nama Sandra Dewi di Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.