Korupsi di PT Timah

Kerugian Negera Kasus Timah Membengkak Hingga Rp 300 Triliun, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah mengaku heran dugaan kerugian negara dalam kasus itu yang membengkak menjadi Rp 300 triliun.

Editor: Jamaluddin
BANGKA POS
Kegiatan tambang timah di Bangka Belitung. 

Padahal pabrik itu didirikan pada 18 April 2007 dan beroperasional secara penuh pada 2011.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua tersangka.

Mereka adalah TN alias AN dan tersangka AA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015- 2022," ujar Ketut dalam pers rilisnya, Selasa (4/6/2024), dikutip dari Kompas.com. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerugian Kasus Timah Capai Rp 300 T, Kuasa Hukum: Dihitung sejak Kerajaan Sriwijaya",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved